OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran terus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu upaya yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Seperti dilakukan Polsek Tanjung Batu yang menyampaikan sosialisasi ini melalui personel Bhabinkamtibmas.
“Kami terus bersosialisasi, menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan karhutla,” kata Kapolsek Tanjung Batu Iptu DR. Syaparudin Akso melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Personel Polsek Tanjung Batu melalui Aiptu Muslim dan Aipda Rudi Setiawan menyebar banner, spanduk dan selebaran berisi pesan pencegahan karhutla.
“Kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, MPA (Masyarakat Peduli Api) turut diajak untuk aktif dalam pemantauan dan penanggulangan bahaya karhutla,” terang Akso.
Upaya preemtif dan preventif gencar dilakukan, mengingat Tanjung Batu termasuk salah satu daerah rawan karhutla di Ogan Ilir.
Akso menegaskan, jika masih ada pihak baik individu maupun kelompok yang terlibat dalam kebakaran lahan, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan bahwa pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman.
Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.
“Hendaknya konsekuensi hukuman ini dapat dipahami agar tidak terjerat hukum. Mari bersama-sama kita cegah karhutla,” pesan Akso.













