Polsek Makarti Jaya Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Salek Jaya

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Polsek Makarti Jaya berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Minggu (25/5) sekira Pukul 00.30 WIB, di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri S.Kom, dalam keterangan resminya membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan salah seorang berinisial NSA yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikatakannya, pelaku berhasil diringkus berawal anggota Reskrim Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkoba Jenis Sabu di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan informasi tersebut,
Kanit Reskrim Ipda Andi Latif bersama anggotanya langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NSA.

Baca Juga :  GP Ansor Sumatera Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan Kota Palembang

“Tiba dilokasi sekira pukul 00. 30 WIB, anggota Reskrim berhasil menangkap pelaku dan didapati barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dan 1 Unit Handphone, 1 unit SPM, 1 timbangan digital,” jelas Kapolsek Iptu Suhendri, Rabu (28/5).

Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki.

Selain itu menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 430-05/Betung Ciptakan Keakraban Dengan Warga di Wilayah Binaan

“Atas kejadian tersebut pelaku NSA beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

Adapun barang bukti berupa 2
paket narkotika jenis sabu seberat
0,8 gram, 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0.14 gram, 5 paket narkotika jenis shabu seberat 0,40 gram, 1 Unit Handphone.

“Kemudian, 1 buah timbangan digital,
1buah dompet warna Hijau, 1 buah celana jeans warna biru, 1 unit SPM Honda CBR.150, dan 1 buah skop dari pipet plastik warna bening,”tandasnya. (Adm).

Berita Terkait

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
Resmi Dikukuhkan, DPC Forum Cakar Sriwijaya Ogan Ilir Siap Sinergi Dengan Pemda, TNI dan Polri

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40 WIB

PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB