Polsek Makarti Jaya Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Salek Jaya

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Polsek Makarti Jaya berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Minggu (25/5) sekira Pukul 00.30 WIB, di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri S.Kom, dalam keterangan resminya membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan salah seorang berinisial NSA yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikatakannya, pelaku berhasil diringkus berawal anggota Reskrim Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkoba Jenis Sabu di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan informasi tersebut,
Kanit Reskrim Ipda Andi Latif bersama anggotanya langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NSA.

Baca Juga :  Pemdes Pagar Bulan Salurkan BLT DD Tahap Akhir Periode Bulan Oktober, November, dan Desember 2024

“Tiba dilokasi sekira pukul 00. 30 WIB, anggota Reskrim berhasil menangkap pelaku dan didapati barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dan 1 Unit Handphone, 1 unit SPM, 1 timbangan digital,” jelas Kapolsek Iptu Suhendri, Rabu (28/5).

Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki.

Selain itu menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Perkuat Soliditas, Polres OKI Gelar Halal Bihalal Dimomen Idul Fitri 1447 H

“Atas kejadian tersebut pelaku NSA beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

Adapun barang bukti berupa 2
paket narkotika jenis sabu seberat
0,8 gram, 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0.14 gram, 5 paket narkotika jenis shabu seberat 0,40 gram, 1 Unit Handphone.

“Kemudian, 1 buah timbangan digital,
1buah dompet warna Hijau, 1 buah celana jeans warna biru, 1 unit SPM Honda CBR.150, dan 1 buah skop dari pipet plastik warna bening,”tandasnya. (Adm).

Berita Terkait

Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi
TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat
Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat
Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba
Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128
Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan
Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:34 WIB

Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 12:23 WIB

Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 20:19 WIB

Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128

Rabu, 22 April 2026 - 19:48 WIB

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan

Berita Terbaru

Nasional

Peringatan HPN Kab. OKI Sukses

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:14 WIB