Polsek Lempuing Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI,inewsnusantara.com,,- Kepolisian Sektor (Polsek) Lempuing berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial A (33) warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP EKo Rubiyanto SH, SIK, MH dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.

Kapolres OKI menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 18.40 WIB di Dusun I, Desa Tebing Suluh. Korban A datang ke rumah pelaku K (33) dengan tujuan mengambil sebuah obrol (kerumtung). Namun, saat itu terjadi cekcok mulut yang berujung pada pertengkaran fisik.

Baca Juga :  Grand Opening Parkside’s Hotel Palembang: Komitmen Hadirkan Penginapan Modern di Jantung Kota

Dalam perkelahian tersebut, korban diduga terlebih dahulu memukul pelaku. Merasa terancam, pelaku kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya dan menusuk korban, yang mengakibatkan luka cukup serius.

Melihat kondisi korban yang terluka, pelaku langsung membawa korban ke Klinik TOYA di Desa Tugu Mulyo untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, setelah menjalani perawatan selama tujuh jam, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama, Kapolsek Lempuing AKP Usman Gumanti bersama tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Klinik TOYA.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu bilah senjata tajam jenis pisau
Satu buah obrok (keruntung), Satu file rekaman CCTV yang merekam kejadian

Baca Juga :  Persiapan Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Cek Kesehatan

Kapolres OKI menjelaskan bahwa motif sementara dari tindakan pelaku adalah karena emosi sesaat setelah dipukul oleh korban terlebih dahulu. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Pelaku dijerat Pasal 352 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres OKI mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi.

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB