Polsek Lempuing Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI,inewsnusantara.com,,- Kepolisian Sektor (Polsek) Lempuing berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial A (33) warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP EKo Rubiyanto SH, SIK, MH dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.

Kapolres OKI menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 18.40 WIB di Dusun I, Desa Tebing Suluh. Korban A datang ke rumah pelaku K (33) dengan tujuan mengambil sebuah obrol (kerumtung). Namun, saat itu terjadi cekcok mulut yang berujung pada pertengkaran fisik.

Baca Juga :  Polres OKI Olah TKP Pencurian Klotok di Sungai Tepuk, Keluarga Korban Beri Apresiasi

Dalam perkelahian tersebut, korban diduga terlebih dahulu memukul pelaku. Merasa terancam, pelaku kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya dan menusuk korban, yang mengakibatkan luka cukup serius.

Melihat kondisi korban yang terluka, pelaku langsung membawa korban ke Klinik TOYA di Desa Tugu Mulyo untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, setelah menjalani perawatan selama tujuh jam, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama, Kapolsek Lempuing AKP Usman Gumanti bersama tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Klinik TOYA.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu bilah senjata tajam jenis pisau
Satu buah obrok (keruntung), Satu file rekaman CCTV yang merekam kejadian

Baca Juga :  Menyiasati Tekanan Fiskal, Daerah Perlu Opsi Pembiayaan Alternatif

Kapolres OKI menjelaskan bahwa motif sementara dari tindakan pelaku adalah karena emosi sesaat setelah dipukul oleh korban terlebih dahulu. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Pelaku dijerat Pasal 352 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres OKI mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi.

Berita Terkait

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan
Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga
Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 14 September 2026 - 13:54 WIB

Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 22:48 WIB

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)

Berita Terbaru

Daerah

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:48 WIB