Polsek Lempuing Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI,inewsnusantara.com,,- Kepolisian Sektor (Polsek) Lempuing berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial A (33) warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP EKo Rubiyanto SH, SIK, MH dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.

Kapolres OKI menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 18.40 WIB di Dusun I, Desa Tebing Suluh. Korban A datang ke rumah pelaku K (33) dengan tujuan mengambil sebuah obrol (kerumtung). Namun, saat itu terjadi cekcok mulut yang berujung pada pertengkaran fisik.

Baca Juga :  Cari Katak di Sawah, Warga Sukananti Ogan Ilir Dianiaya dan Diancam Senpi oleh Oknum Kades

Dalam perkelahian tersebut, korban diduga terlebih dahulu memukul pelaku. Merasa terancam, pelaku kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya dan menusuk korban, yang mengakibatkan luka cukup serius.

Melihat kondisi korban yang terluka, pelaku langsung membawa korban ke Klinik TOYA di Desa Tugu Mulyo untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, setelah menjalani perawatan selama tujuh jam, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama, Kapolsek Lempuing AKP Usman Gumanti bersama tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Klinik TOYA.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu bilah senjata tajam jenis pisau
Satu buah obrok (keruntung), Satu file rekaman CCTV yang merekam kejadian

Baca Juga :  Lobi Gubernur HD, Bupati OKI Minta Dukungan Anggaran Perbaikan Infrastuktur

Kapolres OKI menjelaskan bahwa motif sementara dari tindakan pelaku adalah karena emosi sesaat setelah dipukul oleh korban terlebih dahulu. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Pelaku dijerat Pasal 352 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres OKI mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi.

Berita Terkait

Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut
Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup
Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya
Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung
Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:54 WIB

Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup

Selasa, 21 April 2026 - 09:09 WIB

Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Berita Terbaru