Polsek Air Kumbang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin berhasil meringkus dua pelaku kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di Mess PT.TBL yang berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Selasa (31/12).

Dua pelaku tersebut yakni BSI (27) yang beralamat di RT 01 Dusun I Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Kemudian, ASN (44) yang beralamat Sungai Jerunjung Desa Merah Mata Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan dua pelaku ini bermula
Polsek Air Kumbang mendapatkan Informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di Mess PT.TBL yang berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga :  Dr Andi Kusuma Resmi Kantongi Dukungan PKB untuk Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025

Mendapati informasi tersebut Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta Anggota Reskrim untuk mencari tau kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyamaran.

Sesampainya di Mess PT TBL, petugas melihat pelaku BSI berada di dalam Mess sedang melayani pembeli dan menyediakan alat hisap sabu kepada pelaku ASN dan langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH mengatakan, saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu sebanyak dua belas paket milik BSI.

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rambutan berikut barang bukti (BB) berupa 12 (dua belas) buah Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu,” jelas Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona.

Baca Juga :  55 Kader Posyandu Dari 11 Desa Dalam Kecamatan Suak Tapeh Mengikuti Assessment 25 Keterampilan Dasar Posyandu

Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona menerangkan bahwa kedua pelaku BSI dan ASN akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami dari Polsek Air Kumbang akan terus berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kecamatan Air Kumbang dan tidak ada ampun bagi para pelaku tindak pidana peredaran narkotika,” pungkasnya. (Adm)

Berita Terkait

PN Palembang Ungkap AlasannyaTerdakwa Korupsi Kredit BRI Rp922,4 Miliar Tak Ditahan
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa
Manfaatkan Moment Peringatan HUT Ke 81 RI, Sertu Epriadi Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh Apresiasi Atas Kontribusi Para Investor dan Pengusaha
Warga Dusun Tanjung Menara Desa Lubuk Lancang Dihebohkan Dengan Penemuan Warga Meninggal di Kebun Karet
Meriahkan HUT Ke -81 RI, Ratusan Warga Desa Meranti Ikuti Jalan Santai
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:09 WIB

PN Palembang Ungkap AlasannyaTerdakwa Korupsi Kredit BRI Rp922,4 Miliar Tak Ditahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Manfaatkan Moment Peringatan HUT Ke 81 RI, Sertu Epriadi Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh Apresiasi Atas Kontribusi Para Investor dan Pengusaha

Berita Terbaru

Hukum

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:29 WIB

Hukum

Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB