BANYUASIN,inewsnusantara.com,-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan pada Kamis (29/5) malam.
Pelaku DW (27) merupakan warga
Desa Rawang Sari, Talang Kelapa
dan ia diamankan di pinggir Jalan
Mega Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, sekira
pukul 21.30 WIB.
Pelaku diamankan bersama
barang bukti 1 paket sabu seberat
2,30 gram, 1 bungkus tembakau lapis solasiban hitam, 1 unit ponsel android.
DW, yang berprofesi sebagai wiraswasta, diduga kuat berperan sebagai pengedar. Pengakuan pelaku menyatakan barang bukti tersebut miliknya.
Berdasarkan laporan polisi LP/A-41/V/2025, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengawasan intensif sebelum mengamankan DW yang sedang beraktivitas di lokasi sepi.
Saat diperiksa, sabu dan peralatan konsumsi ditemukan di tangan kanannya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut.
DW disangkakan melanggar Pasal
114 Ayat (1) atau subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Saat ini, polisi melakukan Pemeriksaan saksi dan pelaku, Gelar perkara, pelengkapan berkas (Mindik).
Polres Banyuasin akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Bhayangkara Cabang Palembang untuk uji kimia dan tes urine, sebelum berkas dilimpahkan ke JPU.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat narkoba. “Operasi ini bagian dari komitmen kami menciptakan Banyuasin bersih dari narkotika,” tegasnya. (Adm)













