Polisi Ungkap Peran Pemilik Kebun Sawit Pada Kasus Pembunuhan Sadis di Sungai Rambutan OI

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRALAYA, inewsnusantara.com– Polisi telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus pembunuhan sadis di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Pembunuhan dilakukan oleh pelaku bernama Rahmat Fauzan (35 tahun) terhadap korban bernama Alimin (53 tahun).

Keduanya diketahui sama-sama bekerja di perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rambutan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, empat orang saksi diperiksa, termasuk pemilik kebun sawit bernama Andi.

Andi diketahui berada di TKP pembunuhan dan pergi menjauh dari lokasi saat ada peristiwa berdarah tersebut.

Baca Juga :  Polsek Betung Pantau Persiapan Panen Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

“Hasil pemeriksaan, saksi bernama Andi bertemu pelaku setelah pembunuhan tersebut,” kata Bagus kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (23/12/2024) petang.

Bagus mengungkapkan, pelaku minta kepada Andi agar dilindungi.

“Namun Andi ini mengatakan kepada pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya,” ungkap Bagus.

Andi pun berinisiatif mengantar pelaku ke Mapolsek Indralaya.

Namun karena khawatir keluarga korban menggeruduk Mapolsek Indralaya, Andi dan pelaku diantar petugas ke Mapolres Ogan Ilir.

Baca Juga :  Pemdes Bengkuang Salurkan BLT DD Kepada 40 KPM

“Jadi, saksi Andi yang mengantar pelaku ke Polres (Ogan Ilir),” terang Bagus.

Pelaku diamankan beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban.

Atas perbuatannya, pelaku yang ditetapkan tersangka itu terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus menegaskan.(Mat)

Berita Terkait

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan
Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan
Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Minggu, 27 September 2026 - 17:26 WIB

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Minggu, 27 September 2026 - 13:18 WIB

Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Minggu, 27 September 2026 - 09:39 WIB

Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Berita Terbaru

Nasional

Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:36 WIB