Polda Sumsel Musnahkan 50 Kg Shabu – Shabu dan Ungkap Kasus Jaringan Internasional

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, inewsnusantara.com,- Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajdi SIK bersama dengan Forkopimda Sumsel musnahkan 50 Kilogram Shabu-shabu ungkap kasus jaringan internasional diduga berasal negara segitiga bulan sabit emas, Rabu (15/1).

Barang bukti 50 kilogram shabu-shabu tersebut merupakan ungkap kasus yang dilakukan Timsus IT Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama dengan Dirtipid Narkoba Polri, yang berlangsung pada pertengahan Desember 2024.

Dimana selain 50 paket shabu-shabu yang dikemas lakban coklat itu petugas juga menangkap 2 orang tersangka.
Kedua tersangka yakni Yogi Yanwar dan Muji Supriyanto merupakan warga Bogor berperan sebagai pengendar.

Seperti diterangkan Irjen Andi Rian, yang menarik dari barang bukti tersebut adalah jenis kristal dari shabu-shabu tersebut memiliki kadar metapetamin yang lebih tinggi.

“Shabu-shabu yang diamankan ini berbeda dengan biasanya, dengan warna dan bentuk kristal yang lebih besar juga, “ucapnya.

Barang bukti 50 kilogram shabu-shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan porselen yang kemudian diblender menggunakan mesin bor didalam wadah tong.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Dukung Swasembada Pangan, Gerakkan Masyarakat Tanam Kacang Tanah

Diketahui, 2 pria yang diringkus Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel di Bogor merupakan kurir 50 kilogram sabu-sabu.

Dalam penanganan kasus 50 kilogram sabu-sabu ini Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan join investigation dengan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa,” kata Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH.

Dia menegaskan, kedua kurir 50 kilogram sabu-sabu ini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kedua pelaku dijerat degan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup,” ujar Harissandi.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Sebut Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa R Asal-asalan

Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 50 Kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka yang diamankan di Bogor, Jawa Barat.

Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu itu disimpan tersangka di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga ikut diamankan di Mapolda Sumsel.
50 paket sabu-sabu disimpan di dalam dua karung plastik warna putih dan dibalut plastik transparan lalu dilakban warna cokelat.

Tersangkanya yakni Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Dua tersangka yang diamankan itu mengaku hanya sebagai kurir yang belum diubah. Keduanya diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa RT/RW 05/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu pada tanggal 23 Juli 2024. (Adm)

Berita Terkait

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB