OGAN ILIR INDRALAYA, inewsnusantara.com,- Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba berupa sabu di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Pelaku bernama Al (38 tahun) dibekuk di sebuah rumah pada Selasa (2/9/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, ada sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku.
“Ada barang bukti utama yakni sabu seberat 9,17 gram,” kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (3/9/2025).
Sabu tersebut dikemas dalam empat paket plastik.
Barang bukti lainnya yakni bong atau alat hisap sabu, korek api beserta jarum.
Ada juga handphone yang diduga untuk bertransaksi narkoba.
Kepada polisi, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani.
“Jadi di samping aktivitas bertani, pelaku mengedarkan narkoba tersebut,” ungkap Surya.
Sebelum diamankan, diduga pelaku hendak menjual sabu kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Surya menegaskan.













