Pemdes Air Senggeris Kembali Salurkan BLT DD Untuk Periode Bulan Mei dan Juni 2025

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Menjelang lebaran Idul Adha, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Air Senggeris, Kecamatan Suak Tapeh tersenyum bahagia. Pasalnya, Pemdes Air Senggeris kembali menyalurkan Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).

Penyaluran bantuan tunai ini berlangsung di kantor desa setempat, Selasa (3/6) yang dibuka langsung Kades Air Senggeris Ardiansyah diwakili Kasi Kesejahteraan (Kesos) Andi Wasis didampingi Sekdes Dapik Irawan SHI

Dan dihadiri BPD Air Senggeris, Pendamping Desa (PD) Suak Tapeh
Febri Wansyah ST, Pendamping Lokal Desa Air Senggeris Sri Handayani, Perangkat Desa Air Senggeris dan para penerima manfaat.

Kades Air Senggeris Ardiansyah, yang disampaikan Kasi Kesejahteraan Andi Wasis, bahwa BLT DD ini disalurkan kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat untuk Periode bulan Mei dan Juni 2015.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Patroli Malam Obyek Vital di kawasan Pemerintahan

“BLT DD ini kami salurkan dua bulan, jadi masing – masing Keluarga Penerima Manfaat untuk dua bulan menerima Rp 600.000,00 yang langsung diserahkan secara tunai kepada masing – masing Keluarga Penerima Manfaat,” ujar Andi Wasis.

Andi Wasis berpesan kepada para penerima manfaat agar bantuan ini dipergunakan dengan sebaik – baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok.” Ini sudah menjelang lebaran Idul Adha, manfaatkanlah bantuan ini dengan baik,” pesannya.

Penyaluran BLT DD Tahun 2025 ini dilakukan dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat Desa Air Senggeris khususnya warga kurang mampu yang terdampak kondisi sosial dan ekonominya di Desa Air Senggeris.

Baca Juga :  PT Timah dan PWI Bateng Tebar Kurban hingga Perbatasan Desa, Warga Haru Baru Pertama Kali Terima Daging Kurban

Sementara itu, PD Suak Tapeh Febri Wansyah dalam sambutannya menerangkan, agar setiap Desa Memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 300.000,,00 / KPM selama 12 Bulan.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Pasal 17 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 2,” ujar Febri Wansyah.

Adapun target/sasaran KPM, yakni,
kehilangan mata pencaharian,
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis dan/atau penyandang disabilitas,

“Kemudian, tidak menerima
bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan
anggota tunggal lanjut usia; dan/atau Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin,” terangnya. (Adm)

Berita Terkait

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan

Kamis, 24 September 2026 - 11:44 WIB

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 11:43 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Berita Terbaru