Pelaku Pelecehan Seksual Remaja 18 Tahun Berhasil diamankan Polsek Mariana

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN, inewsnusantara.com,-Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berinisial KPW (18).

Pengungkapan kasus ini dibawah komando langsung Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo dan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, usai penangkapan SHR (57) pada Sabtu (2/8).

Berdasarkan laporan polisi No. LP/B-08/VIII/2025, aksi pelecehan terjadi di kantor marketing Galeri Perumahan Rivera, Desa Merah Mata. Pada Selasa hingga Jumat (29 Juli–1 Agustus 2025), tersangka sudah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap korban

Menurut keterangan korban pelaku mencium kening korban sebanyak 1 (satu) kali lalu pelaku mengelus dan menarik tangan korban lalu pelaku menepuk pantat korban dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban

Baca Juga :  Tiga Pegawai BRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR di Pampangan OKI, Dua Langsung Ditahan

Puncak kejadian terjadi Jumat (1/8) siang pukul 12.30 WIB, mengakibatkan korban mengalami trauma berat hingga melaporkan kasus ini ke Polsek Mariana.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang batu itu berhasil diamankan Tim Pospol Merah Mata pada Sabtu (2/8) malam pukul 19.00 WIB. Dan telah ditahan di Polsek Mariana untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya setelah menjalani interogasi mendalam,” tegas Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Baca Juga :  Jemput Aspirasi, Anggota DPRD Banyuasin Fahmi Wati Reses di Desa Talang Ipuh

Saat ini Polsek Mariana telah mengamankan celana pendek putih list biru sebagai barang bukti, disertai serangkaian tindakan:

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

“Korban telah mendapat pendampingan hukum, dan kami imbau masyarakat korban kekerasan segera hubungi Unit PPA Polres Banyuasin dan bisa juga ke Mapolsek terdekat,” ujar Ruri. (Adm)

Berita Terkait

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan
Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan
Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 17:26 WIB

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Minggu, 27 September 2026 - 13:18 WIB

Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Minggu, 27 September 2026 - 09:39 WIB

Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:04 WIB

Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Berita Terbaru