Pelaku Pelecehan Seksual Remaja 18 Tahun Berhasil diamankan Polsek Mariana

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN, inewsnusantara.com,-Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berinisial KPW (18).

Pengungkapan kasus ini dibawah komando langsung Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo dan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, usai penangkapan SHR (57) pada Sabtu (2/8).

Berdasarkan laporan polisi No. LP/B-08/VIII/2025, aksi pelecehan terjadi di kantor marketing Galeri Perumahan Rivera, Desa Merah Mata. Pada Selasa hingga Jumat (29 Juli–1 Agustus 2025), tersangka sudah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap korban

Menurut keterangan korban pelaku mencium kening korban sebanyak 1 (satu) kali lalu pelaku mengelus dan menarik tangan korban lalu pelaku menepuk pantat korban dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban

Baca Juga :  Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Bersihkan Ambal Masjid Biar Salat Tarawih Lebih Nyaman dan Khusyuk

Puncak kejadian terjadi Jumat (1/8) siang pukul 12.30 WIB, mengakibatkan korban mengalami trauma berat hingga melaporkan kasus ini ke Polsek Mariana.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang batu itu berhasil diamankan Tim Pospol Merah Mata pada Sabtu (2/8) malam pukul 19.00 WIB. Dan telah ditahan di Polsek Mariana untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya setelah menjalani interogasi mendalam,” tegas Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Baca Juga :  Polsek Betung Sukses Gelar GPM Dengan Mendistribusikan 10 Ton Beras

Saat ini Polsek Mariana telah mengamankan celana pendek putih list biru sebagai barang bukti, disertai serangkaian tindakan:

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

“Korban telah mendapat pendampingan hukum, dan kami imbau masyarakat korban kekerasan segera hubungi Unit PPA Polres Banyuasin dan bisa juga ke Mapolsek terdekat,” ujar Ruri. (Adm)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB