Pelaku Curas Bersenpira Dibekuk Polres OKI

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Pedamaran Timur Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di Dusun Sepucuk, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, korban bernama K (31), seorang ibu rumah tangga warga Dusun 3 Desa Sumber Hidup, menjadi korban tindak kejahatan oleh pelaku J (25), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi korban yang sedang menunggu buah kelapa sawit selesai dipanen.

“Pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengambil kunci motor yang tergantung di kendaraan korban. Saat ditanya oleh korban, pelaku tidak menghiraukan dan langsung membawa kabur sepeda motor korban ke arah Kayuagung,” ungkap Kapolres, Senin (6/10/2025).

Baca Juga :  Jalin Kekompakan Dengan Warga, Babinsa Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak

Melihat kejadian itu, warga sekitar segera melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap pelaku. Namun pelaku justru melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkannya sebanyak tiga kali ke arah warga. Beruntung, senjata tersebut tidak meledak dan tidak menimbulkan korban.

“Pelaku sempat melarikan diri ke arah rawa dan hutan gelam PT PSM. Sepeda motor korban berhasil diamankan warga bersama anggota Polsek,” tambah Kapolres.

Dalam upaya pengejaran yang dilakukan hingga keesokan harinya, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di kawasan jalan kebun PT PSM. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Ketua DPW NasDem Babel, Fendi Haryono Siap Bertarung Maksimal di Pilkada Ulang 2025

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver.

Tiga butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, satu butir proyektil peluru 5,56 mm, dan dua buah mata kunci letter T.

Kapolres menambahkan, pelaku melakukan tindak kejahatan karena motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Namun apa pun alasannya, perbuatannya tetap melanggar hukum dan membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam
Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan
Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI
Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung
Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 
Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 06:56 WIB

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:32 WIB

Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:05 WIB

TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:59 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI

Berita Terbaru

Daerah

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB