Pedagang Es Ditusuk Saat Berjualan, Polres OKI Amankan Pelaku

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Penusukan terhadap pedagang es, yang biasa mangkal di depan SMKN 1 Kayu Agung tepatnya di Jalan Let. Sayuti Kel. Kutaraya Kec.Kayu Agung Kab.OKI, Minggu sore (11/05) cukup menggegerkan.

Pasalnya pedagang es yang akrab disapa mang emon itu ditusuk saat dirinya hendak pulang berjualan.

Tiba-tiba dari belakang datang pelaku yang langsung melakukan penusukan sebanyak lima kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Korban mengalami luka tusuk di perut kiri diorgan keluar (omentum), luka sayat di dada sebelah kanan, luka sayat lengan sebelah kanan, luka sayat lengan sebelah kiri area siku, luka sayat lengan bawah tangan bagian bawah, dan luka sayat dibagian siku tangan kanan.

Baca Juga :  Undang Waskita, Bupati Muchendi Dorong Operasional Exit Tol Jejawi

Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kayu Agung oleh warga untuk mendapatkan perawatan intensif namun setelah menjalani perawatan dan sempat dirujuk ke RS Palembang, korban meninggal dunia.

Korban diketahui bernama lengkap K, (60) warga Gunung Manik, RT 002, Silebu Pancalang, Jawa Barat namun sudah lama menetap di Kayu Agung.

Sementara pelaku, L (34), wiraswasta, warga LK III, RT 007 Kel.Mangun Jaya Kec.Kayu Agung Kab.OKI usai melarikan diri setelah melakukan penusukan terhadap korban tak butuh waktu lama langsung diamankan jajaran Polres OKI.

Baca Juga :  Memasuki Masa Reses Ke - I, Anggota DPRD Banyuasin Dapil II Kompak Turun Ke Desa Jemput Aspirasi

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya, Senin (12/05) membenarkan kejadian tersebut.

Belum diketahui secara pasti motif penusukan tersebut, hingga kini polisi masih terus mendalaminya.

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu bilah senjata tajam bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kulit warna coklat, serta satu unit sepeda motor honda Genio berwarna hitam abu-abu nopol BG 6147 KAR.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB