Pedagang Es Ditusuk Saat Berjualan, Polres OKI Amankan Pelaku

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Penusukan terhadap pedagang es, yang biasa mangkal di depan SMKN 1 Kayu Agung tepatnya di Jalan Let. Sayuti Kel. Kutaraya Kec.Kayu Agung Kab.OKI, Minggu sore (11/05) cukup menggegerkan.

Pasalnya pedagang es yang akrab disapa mang emon itu ditusuk saat dirinya hendak pulang berjualan.

Tiba-tiba dari belakang datang pelaku yang langsung melakukan penusukan sebanyak lima kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Korban mengalami luka tusuk di perut kiri diorgan keluar (omentum), luka sayat di dada sebelah kanan, luka sayat lengan sebelah kanan, luka sayat lengan sebelah kiri area siku, luka sayat lengan bawah tangan bagian bawah, dan luka sayat dibagian siku tangan kanan.

Baca Juga :  Pemkab Muba Perkuat Sinergi dan Efisiensi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kayu Agung oleh warga untuk mendapatkan perawatan intensif namun setelah menjalani perawatan dan sempat dirujuk ke RS Palembang, korban meninggal dunia.

Korban diketahui bernama lengkap K, (60) warga Gunung Manik, RT 002, Silebu Pancalang, Jawa Barat namun sudah lama menetap di Kayu Agung.

Sementara pelaku, L (34), wiraswasta, warga LK III, RT 007 Kel.Mangun Jaya Kec.Kayu Agung Kab.OKI usai melarikan diri setelah melakukan penusukan terhadap korban tak butuh waktu lama langsung diamankan jajaran Polres OKI.

Baca Juga :  Bersama Pemkab Banyuasin, Dandim 0430/Banyuasin Launching Kompi Produksi

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya, Senin (12/05) membenarkan kejadian tersebut.

Belum diketahui secara pasti motif penusukan tersebut, hingga kini polisi masih terus mendalaminya.

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu bilah senjata tajam bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kulit warna coklat, serta satu unit sepeda motor honda Genio berwarna hitam abu-abu nopol BG 6147 KAR.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Berita Terkait

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan
Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga
Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 14 September 2026 - 13:54 WIB

Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 22:48 WIB

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)

Berita Terbaru

Daerah

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:48 WIB