Pedagang Es Ditusuk Saat Berjualan, Polres OKI Amankan Pelaku

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Penusukan terhadap pedagang es, yang biasa mangkal di depan SMKN 1 Kayu Agung tepatnya di Jalan Let. Sayuti Kel. Kutaraya Kec.Kayu Agung Kab.OKI, Minggu sore (11/05) cukup menggegerkan.

Pasalnya pedagang es yang akrab disapa mang emon itu ditusuk saat dirinya hendak pulang berjualan.

Tiba-tiba dari belakang datang pelaku yang langsung melakukan penusukan sebanyak lima kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Korban mengalami luka tusuk di perut kiri diorgan keluar (omentum), luka sayat di dada sebelah kanan, luka sayat lengan sebelah kanan, luka sayat lengan sebelah kiri area siku, luka sayat lengan bawah tangan bagian bawah, dan luka sayat dibagian siku tangan kanan.

Baca Juga :  HPN 2026, Forjubes Terima Kejutan Dari Kodim 0402 OKI

Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kayu Agung oleh warga untuk mendapatkan perawatan intensif namun setelah menjalani perawatan dan sempat dirujuk ke RS Palembang, korban meninggal dunia.

Korban diketahui bernama lengkap K, (60) warga Gunung Manik, RT 002, Silebu Pancalang, Jawa Barat namun sudah lama menetap di Kayu Agung.

Sementara pelaku, L (34), wiraswasta, warga LK III, RT 007 Kel.Mangun Jaya Kec.Kayu Agung Kab.OKI usai melarikan diri setelah melakukan penusukan terhadap korban tak butuh waktu lama langsung diamankan jajaran Polres OKI.

Baca Juga :  Kades Serikembang Sangkal Tudingan Warga

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya, Senin (12/05) membenarkan kejadian tersebut.

Belum diketahui secara pasti motif penusukan tersebut, hingga kini polisi masih terus mendalaminya.

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu bilah senjata tajam bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kulit warna coklat, serta satu unit sepeda motor honda Genio berwarna hitam abu-abu nopol BG 6147 KAR.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan
Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI
Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut
Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup
Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya
Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:48 WIB

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan

Rabu, 22 April 2026 - 11:34 WIB

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel

Rabu, 22 April 2026 - 08:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris

Selasa, 21 April 2026 - 15:54 WIB

Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup

Berita Terbaru

Daerah

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:34 WIB