Pamgdam II/Sriwijaya Silaturahmi ke DPRD Babel

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, inewsnusantara.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) terkait permasalahan lahan Landbouw di Kecamatan Kelapa.

“Untuk menyelesaikan insyaalah senin 25 Agustus kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, minta kajian hukum dari Pengadilan Tinggi Provinsi, Kejati, Polda, Bakuda, Biro Hukum dan Pemerintah agar clear semua,” ujar Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Jumat (22/8/2025).

DPRD Babel telah menggelar audiensi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan, serta masyarakat petani di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.

Audiensi tersebut membahas solusi dan langkah strategis terkait status kepemilikan atau penguasaan lahan Landbow, yang sudah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat Kecamatan Kelapa selama puluhan tahun.

“Menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah masyarakat, dengan Pemerintah Bangka Barat dengan jumlah 113 hektare,” katanya.

Terungkap pula masyarakat telah mengajukan gugatan dan berhasil menang dal, Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) terkait permasalahan lahan Landbouw di Kecamatan Kelapa.

“Untuk menyelesaikan insyaalah senin 25 Agustus kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, minta kajian hukum dari Pengadilan Tinggi Provinsi, Kejati, Polda, Bakuda, Biro Hukum dan Pemerintah agar clear semua,” ujar Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Jumat (22/08/2025).

DPRD Babel telah menggelar audiensi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan, serta masyarakat petani di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.

Audiensi tersebut membahas solusi dan langkah strategis terkait status kepemilikan atau penguasaan lahan Landbow, yang sudah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat Kecamatan Kelapa selama puluhan tahun.

Baca Juga :  Penanaman Jagung Pipil di Tua Tunu Indah, Polsek Gerunggang Mantapkan Program Ketahanan Pangan Nasional

“Menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah masyarakat, dengan Pemerintah Bangka Barat dengan jumlah 113 hektare,” katanya.

Terungkap pula masyarakat telah mengajukan gugatan dan berhasil menang dalam PTUN Pangkalpinang, dalam putusannya pada 20 Maret 2025.

Dalam amar putusannya pun menyatakan tidak sah surat pernyataan aset Nokor: 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jl. Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

“Menurut masyarakat sebelum lahan ini menjadi aset pemerintah, itu punya masyarakat. Lalu tiba-tiba Pemkab Babar menjadikan ini, sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat. Masyarakat menggugat di PTUN dan memangkan akan tetapi, sampai saat ini Pemkab Babar masih mengklaim aset Bangka Barat,” katanya.

– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) terkait permasalahan lahan Landbouw di Kecamatan Kelapa.

“Untuk menyelesaikan insyaallah senin 25 Agustus kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, minta kajian hukum dari Pengadilan Tinggi Provinsi, Kejati, Polda, Bakeuda, Biro Hukum dan Pemerintah agar clear semua,” ujar Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Jumat (22/08/2025).

DPRD Babel telah menggelar audiensi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan, serta masyarakat petani di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.

Audiensi tersebut membahas solusi dan langkah strategis terkait status kepemilikan atau penguasaan lahan Landbow, yang sudah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat Kecamatan Kelapa selama puluhan tahun.

“Menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah masyarakat, dengan Pemerintah Bangka Barat dengan jumlah 113 hektare,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Cek Kesiapan Personil Pam TPS

Terungkap pula masyarakat telah mengajukan gugatan dan berhasil menang dalam PTUN Pangkalpinang, dalam putusannya pada 20 Maret 2025.

Dalam amar putusannya pun menyatakan tidak sah surat pernyataan aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jl. Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

“Menurut masyarakat sebelum lahan ini menjadi aset pemerintah, itu punya masyarakat. Lalu tiba-tiba Pemkab Babar menjadikan ini, sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat. Masyarakat menggugat di PTUN akan tetapi, sampai saat ini Pemkab Babar masih mengklaim aset Bangka Barat,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya hanya ingin mencari solusi atas polemik yang kini sedang bergulir.

“Itu bukan wewenang saya, tugas saya agar ini win win solution,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan Dodoi mengatakan dengan adanya polemik ini, membuat masyarakat tak lagi bisa memanfaatkan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Dengan ketidakpastian dari Pemda Babar, masyarakat masih resah untuk mengelola lahan tersebut. Kemarin sempat ada pemasangan spanduk terkait kemenangan PTUN dari masyarakat, namun spanduk itu hilang,” ucapnya.

Ia berharap melalui DPRD Provinsi Bangka Belitung, menjadi jembatan yang dapat menuntaskan polemik dan membuat masyarakat dapat beraktivitas seperti semula.

“Kami harap DPRD Provinsi Bangka Belitung bisa menyelesaikan masalah ini, seperti yang dibilang Ketua DPRD tadi win win solution. Lahan kembali ke masyarakat dan Pemda pun, bisa legowo menerima kekalahan dari PTUN tersebut,” katanya.

Berita Terkait

Terjadi 16 Kali Kebakaran, Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny Tegaskan Ini!
Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun
Tak Sekadar Layanan Akademik, Salut Mega Cendekia Bentuk Dewan Mahasiswa UT
*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya Bagikan 1.000 Masker kepada Warga dan Pengguna Jalan
Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun Pada Triwulan II 2026
Demokrat Pangkalpinang Gelar Aksi Nyata, Bersihkan Lingkungan dan Bagikan 1 Ton Beras
Boy Lantik Andrian Samallo sebagai Ketua PWI Bangka Tengah Periode 2026–2029

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Terjadi 16 Kali Kebakaran, Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny Tegaskan Ini!

Selasa, 8 September 2026 - 13:37 WIB

Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun

Senin, 7 September 2026 - 12:20 WIB

Tak Sekadar Layanan Akademik, Salut Mega Cendekia Bentuk Dewan Mahasiswa UT

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya Bagikan 1.000 Masker kepada Warga dan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:53 WIB

Daerah

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:43 WIB