Nestapa Nenek Asiah di Kandis Ogan Ilir Tempati Gubuk Reot, Uang Habis Gegara Berperkara Lahan Dengan Perusahaan

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Seorang wanita lanjut usia (lansia) warga Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Ogan Ilir harus menerima nasib tak beruntung di masa tuanya.

Adalah Siti Asiah, wanita 70 tahun yang tinggal sendirian di dalam gubuk reot nyaris ambruk.

Diungkapkan Asiah, dirinya sudah 15 tahun menempati gubuk reot di tengah perkebunan karet, jauh dari permukiman warga.

Penyebabnya karena Asiah tak lagi memiliki harta karena habis berperkara lahan dengan personal dan salah satu perusahaan di Kecamatan Kandis.

Berawal pada 2010 lalu saat Asiah berperkara lahan dengan tiga orang warga yang menggugat dirinya.

Namun karena pihak penggugat mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan pada 2012, Asiah terancam kehilangan lahan miliknya.

“Itu tanah saya ada SKT (Surat Keterangan Tanah) tahun 1970 dan ada surat jual-belinya. Memang waktu itu tanah kami belum ada sertifikat,” kata Asiah kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Diketahui, lahan yang dimiliki Asiah seluas 13 hektar dan ada sebagian yang terancam dikuasai orang lain.

Baca Juga :  Selain Senam Bersama, Warga Serbu Bazar Sembako di Halaman Kantor Walikota Pangkalpinang

Tak ingin tanah miliknya dirampas, Asiah beserta keluarga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang.

Namun Asiah yang tinggal sendirian karena suaminya telah berpulang itu, harus kembali memperjuangkan haknya meskipun sudah menang di tingkat kasasi.

“Tahun 2013, ternyata tanah saya dijual pihak penggugat ke salah satu perusahaan di Kecamatan Kandis,” ungkap Asiah.

Tak sampai di situ, pihak penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2016 dan kembali pihak Asiah dinyatakan menang.

Diakui Asiah, dia dan keluarganya sudah kehabisan banyak uang untuk mengurus perkara lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Ketika ada bangunan perusahaan dan sebuah galian di atas tanah milik Asiah, dia dan keluarga tak memiliki uang untuk mengajukan eksekusi lahan ke pengadilan.

“Luas tanah yang dijual ke peusahaan itu panjangnya 500 meter dan lebar 30 meter,” jelas Asiah.

Baca Juga :  Cepat dan Sigap, Polsek Air Sugihan Ungkap Kasus Penganiayaan Dalam Hitungan Jam

Bertahun-tahun sengketa lahan berlangsung, pada 2024 lalu Asiah mengajukan eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Setelah pembacaan sita dari pengadilan, pihak perusahaan tak terima dan menggugat Asiah.

Asiah juga mengklaim pihak perusahaan juga menawarkan kesepakatan damai dengan uang Rp 100 juta untuk luas lahan sengketa.

Namun pihak Asiah menolak karena nilai uang tersebut tak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Bagi kami nilai itu (Rp 100 juta) tidak sesuai. Dan juga yang kami persoalkan, pihak perusahaan pada tahun 2013 membeli tanah yang sedang disengketakan,” tutur Asiah.

Setelah belasan tahun memperjuangkan tanah miliknya, Asiah mengaku telah kehilangan banyak energi dan materi.

Dirinya pun berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

“Sekarang nenek tinggal sendirian di rumah ini. Nenek takut kalau sewaktu-waktu rumah roboh dan kami tidak punya apa-apa lagi,” ucap Asiah.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB