BANGKA BARAT —INC,-Museum Timah Indonesia (MTI) Mentok resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN) dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 tahun 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI.
Dalam sidang tersebut, Pemkab Bangka Barat mengusulkan empat nama untuk masuk daftar CBN, yakni Museum Timah Indonesia Mentok, Masjid Jamik Mentok, Klenteng Khong Fuk Miau, dan Rumah Mayor Mentok.
Bupati Bangka Barat, Markus, menyampaikan rasa bangga atas keberhasilan dua usulan dari Bangka Barat yang lolos sebagai Cagar Budaya Nasional.
“Museum Timah Indonesia Mentok dan Masjid Jamik telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kementerian Kebudayaan. Kami bangga dengan capaian ini dan berharap penetapan tersebut dapat meningkatkan daya tarik wisatawan ke Bangka Barat,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Kepala Dinas Pariwisata Bangka Barat, Fakhriansah, menyebut dengan penetapan MTI Mentok dan Masjid Jamik, kini Bangka Barat memiliki empat Cagar Budaya Nasional.
“Dengan penetapan Museum Timah dan Masjid Jamik sebagai CBN, Bangka Barat kini memiliki empat Cagar Budaya Nasional, yaitu Pesanggrahan Menumbing, Benteng Toboali Wers (BTW), Museum Timah Indonesia Mentok, dan Masjid Jamik,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di daerah tersebut.
“Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga kelestarian Cagar Budaya ini. Kami juga berharap PT Timah Tbk dapat segera menyelesaikan rangkaian rehabilitasi bangunan museum,” tutupnya.













