Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Ditetapkan Dpo Oleh Kejari Palembang, Dalam Pengembangan Perkara Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik.

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com- Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan status Wilson selaku Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wilson ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Achamd Arjansyah Akbar mengatakan, bahwa Wilson sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 dan telah dilakukan pemanggilan secara patut.

Akan tetapi, Wilson tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Pada hari Kejaksaan Negeri Palembang mengumumkan bahwa dalam perkara Pengadaan Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel telah melakukan pengembangan dan telah menetapkan tersangka terhadap dengan inisial W selaku Plt Kadis PMD Sumsel. Yang mana sebelumnya dalam perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Negeri Palembang,” jelas Hutamrin, Senin (26/5/2025) sore.

Baca Juga :  PT Timah Dorong, Pengurangan Sampah Plastik Lewat Program Eco Brick

Hutamrin menjelaskan bahwa Wilson telah dilakukan pemanggilan sejak tanggal 18 Oktober 2024 dan terakhir dilakukan pemanggilan tanggal 14 Mei 2025 namun tersangka tersebut tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan tersangka W sebagai Daftar Pencarian Orang. Kami telah mengirimkan surat secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan selanjutnya meminta bantuan kepada Intelijen Kejaksaan Agung dalam upaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ini,” tegas Hutamrin.

Baca Juga :  Punya Tradisi Juara Umum, 70 Atlet NPCI Ogan Ilir Siap Ukir Prestasi pada Peparprov V Muba

Seperti diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel telah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Ketiganya dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto, menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada penuntut untuk dipergunakan dalam perkara lain. (I64n).

Berita Terkait

Jembatan “Merah Putih” Polsek Mesuji Raya Dibangun, Akses Warga Terpencil Kian Terbuka
Satgas TMMD Rehab Musholah Warga
Jelang Pameran Persit Bisa Ke-2, Persit Sriwijaya Siap Tampilkan UMKM Unggulan
Dari Rumah Rapuh Menuju Harapan Utuh, TMMD Hadir Mengubah Cerita
Kejari OKI Serahkan TSK Kasus Dugaan Korupsi KUR
Polres Banyuasin Produktif Sosialisasi Safety Driving di Tanjung Lago, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Pembangunan MCK TMMD Ke-128 OKI Terus Berjalan
Kapolres OKI Apresiasi Kinerja Personel, Kamtibmas Kondusif Saat May Day

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jembatan “Merah Putih” Polsek Mesuji Raya Dibangun, Akses Warga Terpencil Kian Terbuka

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:31 WIB

Satgas TMMD Rehab Musholah Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:51 WIB

Jelang Pameran Persit Bisa Ke-2, Persit Sriwijaya Siap Tampilkan UMKM Unggulan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:36 WIB

Dari Rumah Rapuh Menuju Harapan Utuh, TMMD Hadir Mengubah Cerita

Senin, 4 Mei 2026 - 12:57 WIB

Polres Banyuasin Produktif Sosialisasi Safety Driving di Tanjung Lago, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Daerah

Satgas TMMD Rehab Musholah Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:31 WIB