Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Ditetapkan Dpo Oleh Kejari Palembang, Dalam Pengembangan Perkara Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik.

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com- Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan status Wilson selaku Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wilson ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Achamd Arjansyah Akbar mengatakan, bahwa Wilson sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 dan telah dilakukan pemanggilan secara patut.

Akan tetapi, Wilson tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Pada hari Kejaksaan Negeri Palembang mengumumkan bahwa dalam perkara Pengadaan Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel telah melakukan pengembangan dan telah menetapkan tersangka terhadap dengan inisial W selaku Plt Kadis PMD Sumsel. Yang mana sebelumnya dalam perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Negeri Palembang,” jelas Hutamrin, Senin (26/5/2025) sore.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Dukung Ketahanan Pangan, Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare

Hutamrin menjelaskan bahwa Wilson telah dilakukan pemanggilan sejak tanggal 18 Oktober 2024 dan terakhir dilakukan pemanggilan tanggal 14 Mei 2025 namun tersangka tersebut tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan tersangka W sebagai Daftar Pencarian Orang. Kami telah mengirimkan surat secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan selanjutnya meminta bantuan kepada Intelijen Kejaksaan Agung dalam upaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ini,” tegas Hutamrin.

Baca Juga :  HPN 2026, Forjubes Terima Kejutan Dari Kodim 0402 OKI

Seperti diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel telah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Ketiganya dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto, menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada penuntut untuk dipergunakan dalam perkara lain. (I64n).

Berita Terkait

Dampak Musim Panas, Babinsa Himbau Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan
Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria
Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD
Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:41 WIB

Dampak Musim Panas, Babinsa Himbau Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:53 WIB

Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:16 WIB

Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Berita Terbaru

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB