PANGKALPINANG,inewsnusantara.com,– Sejumlah kios souvenir yang berada di kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, terlihat tidak beroperasi. Padahal, kios-kios ini dibangun dengan harapan menjadi pusat oleh-oleh bagi wisatawan yang datang ke Pantai Pasir Padi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Pangkalpinang, Riharnadi, mengungkapkan bahwa tutupnya kios-kios tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi.
“Kondisi ekonomi yang tidak baik – baik saja sehingga sebagain ada yang berhenti beroperasi sementara waktu,” ujar Riharnadi saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (30/04/2025).
“Bukannya beberapa hari setelah diresmikan kios tersebut sudah tutup sampai saat ini tidak dibuka lagi. Mungkin lebih dicross check betul-betul kondisionalnya dari awal sampai hari ini,” imbuhnya.
Riharnadi tidak menampik kondisi tersebut, apalagi dalam beberapa waktu belakangan ini.
“Kalo beberpa waktu belakangan ini memang kami tidak menapik hal tersebut,” katanya.
Terkait alasan pasti para pengelola belum kembali berjualan, Riharnadi menyarankan, agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada mereka.
“Alangkah baiknya dikonfirmasi dengan pengelola souvenir yang mengelola, apa alasan mereka belum berjualan Kembali,” jelasnya.
Saat ditanya apakah dari pihak Pemkot, khususnya Dinas Pariwisata, sudah melakukan tindak lanjut atau follow-up kepada pengelola kios tersebut, Riharnadi menyebutkan bahwa hal itu menjadi ranah bagian ekonomi kreatif.
“Ada bagian ekraf terkait pemberdayaan umkm,” tulisnya.
Ia juga menyampaikan, terakhir kali dilakukan follow-up, keluhan utama para pengelola masih soal ekonomi.
“Terakhir follow up memang yang dirasakan mereka adalah kondisi ekonomi yang kurang baik. tapi dalam beberapa waktu ke depan kami akan memanggil pengelola souvenir dan kami akan mengaundang media,” kata Riharnadi.
Dengan kondisi ini, keberadaan kios souvenir yang semestinya mendukung geliat pariwisata dan ekonomi lokal justru belum memberikan dampak optimal. Diharapkan ke depan ada upaya konkret dari semua pihak untuk menghidupkan kembali fungsi kios tersebut sebagaimana mestinya. (Riski)













