Kepergok Mencuri Sawit, Pencuri di Ogan Ilir Coba Kelabui Pemilik Kebun, Kini Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Mencoba mengelabui pemilik kebun, pencuri sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, nyaris babak belur dihakimi massa.

Peristiwa pada Selasa (28/1/2025) malam sekira pukul 20.00 itu berawal saat pelaku bernama Samiun (42 tahun) mencuri beberapa tandan sawit di kebun milik warga.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku yang sedang memuat sawit curian kepergok pemilik kebun.

“Pelaku memuat sawit curian ke mobil pikap. Lalu datanglah pemilik kebun menghampiri pelaku,” terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga :  Petugas Keamanan Kawal Ketat Rekapitulasi Pilkada di PPK Kecamatan Suak Tapeh

Menurut Ilham, pemilik kebun menyaksikan pelaku dengan santainya memuat sawit.

Bukannya mengakui kesalahan, pelaku sempat mengklaim bahwa kebun sawit tersebut miliknya.

“Sehingga pemilik sah kebun sawit itu mempertanyakan dokumen kepemilikan lahan. Namun pelaku tidak dapat menunjukkan,” ungkap Ilham.

Keributan yang terjadi mengundang perhatian warga sekitar tempat kejadian perkara atau TKP.

Warga lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti sawit dan mobil pikap warna hitam.

Baca Juga :  Rutin Cek Tanaman Jagung, Aipda Bayu Oktriandi Pastikan Tanaman Tumbuh Dengan Baik

Polisi yang mendapat laporam segera mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Saat diinterogasi polisi, pelaku yang bekerja sebagai petani ini mengakui perbuatannya.

“Kami masih memeriksa saksi-saksi. Dan apresiasi dari kami kepada warga yang tidak main hakim sendiri,” ucap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan. (Mat)

Berita Terkait

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung
Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:44 WIB