Kepergok Mencuri Sawit, Pencuri di Ogan Ilir Coba Kelabui Pemilik Kebun, Kini Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Mencoba mengelabui pemilik kebun, pencuri sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, nyaris babak belur dihakimi massa.

Peristiwa pada Selasa (28/1/2025) malam sekira pukul 20.00 itu berawal saat pelaku bernama Samiun (42 tahun) mencuri beberapa tandan sawit di kebun milik warga.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku yang sedang memuat sawit curian kepergok pemilik kebun.

“Pelaku memuat sawit curian ke mobil pikap. Lalu datanglah pemilik kebun menghampiri pelaku,” terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga :  Pengadilan Militer 104 Palembang Terima Pelimpahan Berkas Perkara Oknum TNI Tewaskan Tiga Polisi

Menurut Ilham, pemilik kebun menyaksikan pelaku dengan santainya memuat sawit.

Bukannya mengakui kesalahan, pelaku sempat mengklaim bahwa kebun sawit tersebut miliknya.

“Sehingga pemilik sah kebun sawit itu mempertanyakan dokumen kepemilikan lahan. Namun pelaku tidak dapat menunjukkan,” ungkap Ilham.

Keributan yang terjadi mengundang perhatian warga sekitar tempat kejadian perkara atau TKP.

Warga lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti sawit dan mobil pikap warna hitam.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Banyuasin Melakukan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Tahun 2025

Polisi yang mendapat laporam segera mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Saat diinterogasi polisi, pelaku yang bekerja sebagai petani ini mengakui perbuatannya.

“Kami masih memeriksa saksi-saksi. Dan apresiasi dari kami kepada warga yang tidak main hakim sendiri,” ucap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan. (Mat)

Berita Terkait

PN Palembang Ungkap AlasannyaTerdakwa Korupsi Kredit BRI Rp922,4 Miliar Tak Ditahan
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa
Manfaatkan Moment Peringatan HUT Ke 81 RI, Sertu Epriadi Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh Apresiasi Atas Kontribusi Para Investor dan Pengusaha
Warga Dusun Tanjung Menara Desa Lubuk Lancang Dihebohkan Dengan Penemuan Warga Meninggal di Kebun Karet
Meriahkan HUT Ke -81 RI, Ratusan Warga Desa Meranti Ikuti Jalan Santai
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:09 WIB

PN Palembang Ungkap AlasannyaTerdakwa Korupsi Kredit BRI Rp922,4 Miliar Tak Ditahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Manfaatkan Moment Peringatan HUT Ke 81 RI, Sertu Epriadi Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh Apresiasi Atas Kontribusi Para Investor dan Pengusaha

Berita Terbaru

Hukum

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:29 WIB

Hukum

Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB