BANYUASIN – INC,-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, menegaskan bahwa pernikahan usia di bawah umur tidak dapat dicatat secara resmi di KUA tanpa ada dispensasi dari pengadilan agama.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Suak Tapeh Firdaus Ali SAg MSi, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (26/1). “Pernikahan di bawah umur itu tidak bisa tercatat di KUA, karena regulasi memang mengatur demikian,” kata Firdaus Ali.
Menurut Firdaus Ali, pencatatan pernikahan usia di bawah umur hanya dapat dilakukan apabila pasangan yang bersangkutan telah memperoleh dispensasi usia melalui sidang di pengadilan agama.
“Kalau yang bersangkutan mengajukan dispensasi usia pernikahan dan sudah melalui sidang di pengadilan agama, maka pernikahannya bisa dicatat di KUA,” ujarnya.
Disampaikan Firdaus, kebijakan ini didasarkan pada UU No. 16 Tahun 2019, di mana aplikasi Sistim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) akan menolak (warnah merah) otomatis pendaftaran di bawah umur.
Poin-poin penting terkait penegasan tersebut wajib Dispensasi yakni Pernikahan di bawah 19 tahun hanya bisa dicatatkan jika ada sidang dan putusan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Dampak Tanpa Surat dimana tanpa dokumen resmi tersebut, pernikahan dianggap nikah siri (tidak tercatat), tidak diakui negara, dan berisiko tidak memiliki hukum perdata.
“Sanksi Penghulu, Pegawai KUA atau penghulu yang nekat menikahkan anak di bawah umur tanpa dispensasi dapat dikenakan sanksi, termasuk pemecatan,” tegasnya.
Dikatakan Firdaus, tujuan Kebijakan ini bertujuan mencegah pernikahan anak yang menjadi salah satu penyebab stunting dan melindungi hak-hak anak.
“Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan undangan atau menetapkan hari pernikahan sebelum konsultasi dengan KUA jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun,”ungkapnya.
Dikatakan dia, pernikahan di bawah umur (atau pernikahan dini) memiliki dampak dan risiko yang signifikan bagi individu yang terlibat, terutama anak perempuan, dan mencakup berbagai aspek seperti kesehatan fisik dan mental, sosial, ekonomi, serta hukum.
Resiko Kesehatan komplikasi Kehamilan dan Persalinan, tubuh remaja, terutama di bawah usia 18 tahun, seringkali belum siap secara fisik untuk hamil dan melahirkan, yang meningkatkan risiko komplikasi seperti preeklamsia, anemia, perdarahan, kelahiran prematur, dan keguguran.
“Komplikasi akibat kehamilan dan persalinan merupakan salah satu penyebab utama kematian pada anak perempuan usia 15-19 tahun secara global. Bayi yang lahir dari ibu yang sangat muda juga berisiko lebih tinggi mengalami kematian neonatal atau bayi,” tutupnya. (Adm)













