Kejari OKI Terima Mandat Amankan dan Tertibkan Aset Pemkab OKI

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi menerima mandat untuk melakukan pengamanan dan penertiban aset daerah milik Pemerintah Kabupaten OKI.

Hal ini ditandai dengan Penandatanganan dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI kepada Kejaksaan Negeri OKI yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKI pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kegiatan strategis ini dijelaskan Kasi intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH, MH, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, I Gede Widhartama, S.H., M.H., bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, S.E., M.M.

Objek utama dalam pemberian kuasa hukum ini adalah pengamanan aset bergerak dengan estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp11 Miliar, yang difokuskan pada kendaraan operasional roda dua dan roda tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Baca Juga :  Tiga Kapolsek di Lingkungan Polres Banyuasin Berganti

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 2.428 unit aset kendaraan, terdapat 981 unit kendaraan yang saat ini tidak diketahui keberadaannya atau tidak hadir dalam pendataan fisik.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasi Datun, Agung Setiawan, S.H., M.H., merincikan bahwa aset yang menjadi fokus penindakan terdiri dari 916 unit kendaraan roda dua, dengan sebanyak 11 unit kendaraan roda dua hilang, dan 54 unit kendaraan roda tiga.

Seluruh unit tersebut akan segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca Juga :  Wakapolres Ogan Ilir Pimpin Apel dan Olahraga Pagi, Tegaskan Soal Disiplin dan Cegah Pelanggaran

Kerja sama melalui instrumen 918 SKK ini merupakan bentuk nyata implementasi fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Langkah ini bertujuan untuk memulihkan aset negara serta memastikan seluruh aset daerah dikuasai dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya yang sah secara hukum.

Selain itu, upaya ini menjadi bagian dari mitigasi risiko terhadap potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan atau penghilangan aset daerah.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen penuh untuk mengawal proses penertiban ini secara transparan dan akuntabel, demi terwujudnya tata kelola aset daerah yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla
Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung
Diduga Langgar HAM, 13 Pekerja Laporkan PT. Klantan Sakti
Polres Banyuasin Selidiki Dugaan Penembakan Karyawan Tambang di Rantau Bayur

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru