Kejari Ogan Ilir Bicara Potensi Tersangka Lain pada Korupsi Dana Hibah Ogan Ilir

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Ketiga tersangka berinisial R, M dan N merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana mengatakan, ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

“Resmi ditetapkan tersangka dan mulai hari ini ketiganya resmi ditahan,” kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (22/5/2025).

Pandu menjelaskan, tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir.

Sementara tersangka M selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan tersangka N selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Ogan Ilir.

Ketiganya bisa dibilang termasuk “pejabat bawahan” di struktur kepengurusan PMI Ogan Ilir.

Baca Juga :  Bupati Toha keliling Kantor Sekretariat Pemkab Muba

Sementara unsur pimpinan organisasi sosial tersebut hingga saat ini baru sebatas saksi.

Merespon kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, Kejari Ogan Ilir menyebut hal tersebut dapat dilihat pada fakta persidangan.

“Untuk kemungkinan tersangka lainnya, apakah ada atau tidak, nanti lebih lanjut tergantung fakta persidangan,” jelas Pandu.

Termasuk juga terkait munculnya fakta dan bukti baru pada perkara ini.

“Terus apakah nanti ada fakta-fakta baru, bukti-bukti baru yang mengarah ke orang-orang yang bersangkutan lainnya, itu nanti kita lihat di penyidikan khusus,” jelas Pandu lagi.

Adapun total kerugian negara pada perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 600 juta dari total anggaran Rp 2 miliar.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga :  Pemkab Muba Sambut Magang Praja IPDN

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih,” jelas Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” terang Assarofi.

Berita Terkait

TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat
Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat
Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba
Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128
Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan
Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:32 WIB

TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 12:23 WIB

Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 20:19 WIB

Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128

Rabu, 22 April 2026 - 19:48 WIB

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan

Berita Terbaru

Daerah

TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:32 WIB

Daerah

Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:59 WIB