Kejari Ogan Ilir Bicara Potensi Tersangka Lain pada Korupsi Dana Hibah Ogan Ilir

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Ketiga tersangka berinisial R, M dan N merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana mengatakan, ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

“Resmi ditetapkan tersangka dan mulai hari ini ketiganya resmi ditahan,” kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (22/5/2025).

Pandu menjelaskan, tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir.

Sementara tersangka M selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan tersangka N selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Ogan Ilir.

Ketiganya bisa dibilang termasuk “pejabat bawahan” di struktur kepengurusan PMI Ogan Ilir.

Baca Juga :  Operasi Pekat Menumbing 2026 Digelar Di Jembatan Emas, Polres Bangka Sita Motor Diduga Untuk Balap Liar

Sementara unsur pimpinan organisasi sosial tersebut hingga saat ini baru sebatas saksi.

Merespon kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, Kejari Ogan Ilir menyebut hal tersebut dapat dilihat pada fakta persidangan.

“Untuk kemungkinan tersangka lainnya, apakah ada atau tidak, nanti lebih lanjut tergantung fakta persidangan,” jelas Pandu.

Termasuk juga terkait munculnya fakta dan bukti baru pada perkara ini.

“Terus apakah nanti ada fakta-fakta baru, bukti-bukti baru yang mengarah ke orang-orang yang bersangkutan lainnya, itu nanti kita lihat di penyidikan khusus,” jelas Pandu lagi.

Adapun total kerugian negara pada perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 600 juta dari total anggaran Rp 2 miliar.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru 2025, Ini Pesan Kades Kurnaidi Untuk Masyarkat Desa Pagar Bulan

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih,” jelas Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” terang Assarofi.

Berita Terkait

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029
Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB