Palembang, Inewsnusantara.com – Konflik antara warga Keramasan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memanas setelah berita sebelumnya tentang keluarga ahli waris H.Umar yang menuntut hak ganti rugi yang belum dibayar PT. KAI.
Pihak PT KAI dengan dibekingi oknum TNI AL dan Preman kembali memagari lokasi tanah tersebut di jln Abikusno CS,Rt. 28 Rw.05 Kemang Agung, Kertapati, Palembang. Hal ini memicu reaksi dari warga dan aktivis pembela hak warga.

Puluhan warga dan aktivis melakukan aksi demo di depan PT KAI Regional III Palembang, (26/02)
Mereka menuntut PT KAI untuk segera memberikan ganti rugi atas tanah bersertifikat milik warga. Sebelumnya, telah dilakukan mediasi antara pihak PT KAI dan warga, namun pihak PT KAI tidak memenuhi kesepakatan tersebut.
Novita, salah satu warga yang ikut berdemo, menyatakan, apa gunanya sertifikat tanah jika tidak diakui oleh negara. Apa gunanya BPN mengeluarkan sertifikat.
“Kemana lagi kami harus mengadu dan meminta bantuan? kami mendukung dan tidak menghalangi program pemerintah apapun bentuknya namun disini kami hanya menuntut hak kami,jangan tindas kami rakyat kecil yang lemah pak.” ujar novita sedih
Sigit Muhaimin, pengacara warga dari YBH SSB, menambahkan, bahwa warga telah diundang untuk bernegosiasi dengan pihak PT KAI namun PT KAI idak menemui warga padahal mereka sendiri yang mengundang sehingga warga merasa dipermainkan dan tidak dihargai.
Sementara itu pihak PT.KAI ketika dimintai konfirmasi oleh media ini malah dihalangi oleh petugas jaga dengan alasan untuk izin konfirmasi berita ke humas harus melalui surat resmi terlebih dahulu.
Warga pun berkomitmen akan terus melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar lagi baik itu demo di kantor Gubernur, Polda Sumsel, Ombudsman Palembang dan kembali ke PT KAI.(tyd)













