Kejari Banyuasin Berhasil Selamatkan Uang Negera Rp 300 Juta Korupsi RS Juara dr Rivai Abdullah Palembang

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Kejaksaan Negeri Banyuasin berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 300.433.192,45 dari terdakwa tindak pidana korupsi pada kegiatan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta dr Rivai Abdullah Palembang Tahun 2017.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, saat menggelar
press release bidang tindak pidana khusus (Pidsus) di aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin (26/5).

Rincian pengembalian uang negara itu yaitu terdakwa Junaidi selaku Direktur Palcon Indonesia mengembalikan uang negara sebesar Rp 288.433.192,45, kemudian Mujib Anwar karyawan PT Karyatama Saviera Rp 10.000.000.

Baca Juga :  Viral Diduga Mahasiswa Senior Unsri Paksa Puluhan Maba Ciuman Saat Kegiatan Kampus

Dan Rusman Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr Rivai Abdullah selaku PPK Rp 2.000.000. “Total sampai hari ini kita berhasil menyelamatkan uang negara Rp Rp 300.433.192,45 dari tiga terdakwa,”kata
Kasi Pidsus Giovani.

Dengan itu artinya setiap terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kepada kejaksaan Negeri Banyuasin.” Alhamdulilah sudah di kembalikan semua,” jelasnya.

Ini merupakan bentuk prestasi yang berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuasin terutama dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Terdakwa Junaidi sendiri merupakan orang yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp 288.433.192,45 kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.”Terdakwa lainnya telah terlebih dahulu kembalikan uang itu,”jelasnya.

Baca Juga :  Gara-gara Sapi Keliaran, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalinsum Palembang-Indralaya

Giovani menerangkan kasus yang melibatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi pada pengerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah Sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Banyuasin, dengan bersumber dana diketahui merupakan dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 12 miliar.

Namun dalam perjalanan, pembangunan proyek penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon tersebut ditemukan berbagai permasalahan sehingga belum negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. (Adm)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB