Kejari Banyuasin Berhasil Selamatkan Uang Negera Rp 300 Juta Korupsi RS Juara dr Rivai Abdullah Palembang

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Kejaksaan Negeri Banyuasin berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 300.433.192,45 dari terdakwa tindak pidana korupsi pada kegiatan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta dr Rivai Abdullah Palembang Tahun 2017.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, saat menggelar
press release bidang tindak pidana khusus (Pidsus) di aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin (26/5).

Rincian pengembalian uang negara itu yaitu terdakwa Junaidi selaku Direktur Palcon Indonesia mengembalikan uang negara sebesar Rp 288.433.192,45, kemudian Mujib Anwar karyawan PT Karyatama Saviera Rp 10.000.000.

Baca Juga :  Sudah 2 Bulan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Ogan Ilir Belum Diusut Tuntas, Korban Minta Keadilan

Dan Rusman Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr Rivai Abdullah selaku PPK Rp 2.000.000. “Total sampai hari ini kita berhasil menyelamatkan uang negara Rp Rp 300.433.192,45 dari tiga terdakwa,”kata
Kasi Pidsus Giovani.

Dengan itu artinya setiap terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kepada kejaksaan Negeri Banyuasin.” Alhamdulilah sudah di kembalikan semua,” jelasnya.

Ini merupakan bentuk prestasi yang berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuasin terutama dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Terdakwa Junaidi sendiri merupakan orang yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp 288.433.192,45 kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.”Terdakwa lainnya telah terlebih dahulu kembalikan uang itu,”jelasnya.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri Sawit, Pencuri di Ogan Ilir Coba Kelabui Pemilik Kebun, Kini Diamankan Polisi

Giovani menerangkan kasus yang melibatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi pada pengerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah Sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Banyuasin, dengan bersumber dana diketahui merupakan dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 12 miliar.

Namun dalam perjalanan, pembangunan proyek penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon tersebut ditemukan berbagai permasalahan sehingga belum negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. (Adm)

Berita Terkait

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
Resmi Dikukuhkan, DPC Forum Cakar Sriwijaya Ogan Ilir Siap Sinergi Dengan Pemda, TNI dan Polri

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40 WIB

PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB