Kejari Banyuasin Berhasil Selamatkan Uang Negera Rp 300 Juta Korupsi RS Juara dr Rivai Abdullah Palembang

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Kejaksaan Negeri Banyuasin berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 300.433.192,45 dari terdakwa tindak pidana korupsi pada kegiatan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta dr Rivai Abdullah Palembang Tahun 2017.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, saat menggelar
press release bidang tindak pidana khusus (Pidsus) di aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin (26/5).

Rincian pengembalian uang negara itu yaitu terdakwa Junaidi selaku Direktur Palcon Indonesia mengembalikan uang negara sebesar Rp 288.433.192,45, kemudian Mujib Anwar karyawan PT Karyatama Saviera Rp 10.000.000.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres OKI Bakar Pondok Narkoba

Dan Rusman Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr Rivai Abdullah selaku PPK Rp 2.000.000. “Total sampai hari ini kita berhasil menyelamatkan uang negara Rp Rp 300.433.192,45 dari tiga terdakwa,”kata
Kasi Pidsus Giovani.

Dengan itu artinya setiap terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kepada kejaksaan Negeri Banyuasin.” Alhamdulilah sudah di kembalikan semua,” jelasnya.

Ini merupakan bentuk prestasi yang berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuasin terutama dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Terdakwa Junaidi sendiri merupakan orang yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp 288.433.192,45 kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.”Terdakwa lainnya telah terlebih dahulu kembalikan uang itu,”jelasnya.

Baca Juga :  Polres OKI Lakukan Pemeriksaan Senpi Dinas, Pastikan Penggunaan Senjata Sesuai Prosedur

Giovani menerangkan kasus yang melibatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi pada pengerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah Sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Banyuasin, dengan bersumber dana diketahui merupakan dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 12 miliar.

Namun dalam perjalanan, pembangunan proyek penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon tersebut ditemukan berbagai permasalahan sehingga belum negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. (Adm)

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI
Polres OKI Awasi Distribusi BBM di SPBU, Cegah Penyalahgunaan dan Antrean Panjang

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Berita Terbaru