Kadiskominfo Palembang Sampaikan Arahan Sekda Terkait Mutasi, Jabatan Fungsional, dan TPP ASN

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang,inewsnusantara.com,-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Adi Zahri menyampaikan arahan Sekretaris Daerah dalam apel pagi di lingkungan Diskominfo Palembang, Senin (27/10/2025). Arahan itu memuat tiga poin.

“Pertama tentang mutasi, kedua tentang kepegawaian, dan ketiga tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN,” ujar Adi Zahri.

Dalam arahan itu, Pemerintah Kota Palembang menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan mutasi dan manajemen kepegawaian, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan manajemen talenta, pemerataan penyebaran pegawai, serta penataan struktur organisasi untuk mendukung efisiensi belanja daerah.

Baca Juga :  Pemdes Biyuku Gelar Musyawarah Pra Musrenbang Rembuk Stunting

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 Ayat (1), yang mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada tahun anggaran 2027.

Mutasi Dilaksanakan Dua Kali Setahun

Berdasarkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025, pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemkot Palembang ditetapkan berlangsung dua kali dalam setahun, yakni pada periode April dan Oktober. Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat sesuai jadwal yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Makarti Jaya Ringkus Pelaku Curanmor

Mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang wajib melalui tahapan seleksi, yang meliputi Computer Assisted Test (CAT), tes kompetensi bidang, dan wawancara. Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi ditetapkan melalui keputusan Wali Kota pada setiap periode mutasi.

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, diberlakukan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB