Kades Pematang Panggang Tak Dinonaktifkan, Kuasa Hukum: PMD OKI Sudah Tepat dan Hormati Asas Hukum

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung.inewsnusantara.com,– Polemik tidak dinonaktifkannya Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IH, meski telah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan ijazah palsu, mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum sang kades.

Melalui pernyataan resmi, kuasa hukum dari Kantor Hukum Putra Penutup, Novi Yanto, S.H. dan Andi Wijaya, S.H., membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI keliru dalam menyikapi status hukum klien mereka.

“Kami menilai sikap Dinas PMD OKI sudah tepat dan proporsional. Tidak ada kekeliruan dalam langkah administratif yang diambil, karena proses hukum klien kami masih berjalan dan belum inkrah,” tegas Novi Yanto, kamis (10/7).

Pernyataan ini sekaligus membantah adanya komentar yang sebelumnya menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa yang telah menjadi terdakwa atas perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, seharusnya diberhentikan sementara.

Baca Juga :  MWT ke Kilang Pertamina Plaju, Direktur Teknik & Lingkungan Migas Kementerian ESDM Tekankan Disiplin Keselamatan dan Kepatuhan Operasi sebagai Prioritas Utama

Namun, menurut tim kuasa hukum IH, penafsiran tersebut terlalu sempit dan tidak mempertimbangkan asas-asas fundamental dalam hukum Indonesia.

“Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi. Klien kami belum tentu bersalah dan saat ini tengah menjalani proses hukum yang masih bergulir. Tidak seharusnya ada tekanan untuk memberhentikan secara tergesa-gesa,” jelas Andi Wijaya, S.H.

Pihaknya juga menegaskan bahwa IH adalah korban dalam kasus ini. IH telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Perlu kami sampaikan bahwa klien kami sudah melaporkan kasus penipuan ini ke pihak kepolisian, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/IV/2025/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel, tertanggal 10 April 2025,” imbuhnya.

Lebih lanjut, meskipun IH masih tercatat sebagai kades aktif secara administratif, kuasa hukum menegaskan bahwa fungsi dan kewenangannya telah dibatasi secara signifikan.

Baca Juga :  Mahasiswi KKN Korban Pelecehan di Ogan Ilir Dikurung 1 Jam Lebih, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

“Klien kami saat ini tidak bisa melakukan pencairan Dana Desa maupun ADD. Artinya, kendali strategis dan fiskal sudah dibekukan, dan ini bentuk kehati-hatian dari PMD OKI,” tutur Novi Yanto.

Terkait Pasal 41 UU Nomor 6 Tahun 2014 yang kerap dijadikan dasar pemberhentian sementara, tim hukum menyatakan pasal tersebut tidak bersifat otomatis. Kebijakan pemberhentian harus mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

“Setiap kepala daerah memiliki diskresi dalam menetapkan kebijakan, termasuk mempertimbangkan faktor sosial dan stabilitas desa. Norma hukum tidak hanya tertulis, tetapi juga menyangkut etika dan pertimbangan kemaslahatan,” pungkasnya.

Dinas PMD OKI sendiri sebelumnya menegaskan bahwa tindakan lebih lanjut akan diambil setelah proses hukum terhadap Kades IH berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, pembatasan kewenangan telah diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab administratif sambil menghormati proses hukum yang berjalan.(ril)

Berita Terkait

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan

Kamis, 24 September 2026 - 11:44 WIB

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 11:43 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Berita Terbaru