Bangka Belitung, inewsnusantara.com —
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mencopot Samhori Ade, Kasidik Pidsus Kejati Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga terlibat dalam perampasan tiga unit mobil milik warga.
Sekjen DPP CIC DJ Sembiring mengungkapkan, laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan ke Jamwas Kejagung Rudi Margono sejak 2024, namun belum ada tindak lanjut.
“Ini jaksa disebut telah merampas hak orang lain, tapi belum diproses. Ada apa dengan Jamwas Kejagung?” tegasnya, Jumat (10/10/2025) di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta.
Menurut Sembiring, kasus ini menunjukkan hukum tumpul ke dalam, tajam ke luar. CIC menilai Kejaksaan terkesan melindungi pejabatnya sendiri.
“Masyarakat ingin bukti, bukan slogan. Kalau dibiarkan, citra Kejaksaan rusak,” ujarnya.
CIC menuntut Jaksa Agung mengadili atau mencopot Samhori Ade agar menjadi contoh bagi jaksa lain di Babel.
“Jangan biarkan jaksa nakal bermain proyek atau menjual perkara,” pungkas Sembiring.
Hingga berita ini diturunkan, **Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi** atas desakan CIC tersebut.
*(Red/I17)













