Palembang, Inewsnusantara.com– Keluarga Ahli Waris H. Umar menuntut PT. Kereta Api Indonesia (KAI) karena belum menerima ganti rugi atas lahan tanah bersertifikat.
Tanah tersebut berlokasi di Jalan Abikusno, RT 28 RW.05 Keramasan, Palembang dengan sertifikat no.35 tahun 1983.
Menurut Teguh Setiawan, Ahli Waris H. Umar, mereka belum menerima sepeser pun uang ganti rugi sementara pihak PT. KAI Regional lll Palembang sudah menggarap dan memagar lokasi tanah mereka.
“Kami merasa dizalimi dan akan mempertahankan hak kami apapun resikonya, meskipun nyawa sebagai taruhan,” ujar Teguh dengan geram. (21/2)
Ditempat yang sama Dedi, YBH SSB selaku kuasa hukum keluarga Ahli Waris, mengatakan, bahwa mereka telah mengadakan rapat dengan PT. KAI dan pihak terkait, namun tidak ada keputusan yang berarti.
Bahkan saat itu PT. KAI mengatakan uang ganti rugi sudah dibayarkan kepada kuasa hukum PT. KAI, yaitu Budi Darma.
Dan berkenaan dengan hal itu kliennya disarankan untuk mengejar Budi Darma.
Jadi sungguh tidak masuk akal, karena kliennya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menerima uang tersebut.
“Kami curiga ada indikasi korupsi yang besar disini, karena nominalnya tidak main-main, yaitu sebesar Rp 6,6 miliar. Bahkan, sebelumnya masalah ini sudah kami laporkan ke Polda Sumsel, namun tidak ada kelanjutan sampai detik ini,” lanjut Dedi.
Sementara itu PT. KAI Regional lll Palembang belum bisa memberikan konfirmasi terkait masalah ini.
Humas PT. KAI mengatakan tidak bisa memberikan konfirmasi dan pimpinan PT. KAI belum bisa ditemui dengan alasan sibuk.
Keluarga Ahli Waris H. Umri akan terus mempertahankan hak mereka sampai mereka menerima ganti rugi yang adil dan transparan.(tyd)













