Gaji Dipotong dan Aset Dilelang, ASN Muba Gugat Bank Plat Merah

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang,inewsnusantara.com – Merasa tidak terima gaji dipotong dan agunan rumah dilelang, seorang aparatur sipil negara (ASN) di kantor pajak berinisial MS (48) melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.

Gugatan dari wanita yang tinggal di Jalan Sungai Angit, Kelurahan Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba ini telah terdaftar di PN Klas IA Palembang dengan nomor perkara 153/Pdt.G/2025/PN.Plg.

Dalam gugatan tersebut tergugat I adalah bank plat merah (BSB) yang berkantor pusat di Kota Palembang, lalu tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan turut tergugat bank plat merah cabang Sekayu serta OJK Sumsel.

Baca Juga :  Semarak HUT Ke- 80 RI, Pemdes Air Senggeris Percantik Kantor Desa

Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa mengatakan, kedatangan pihaknya ke PN Klas I Palembang untuk mengambil surat relaas panggilan atas gugatan terhadap bank plat merah, KPKNL Palembang dan OJK Sumsel perbuatan melawan hukum.

“Klien kami Ibu Mustika seorang PNS, mengajukan kredit dan disetujui. Seiring waktu, macet pembayaran. Jadi rekening gaji, tunjangan segala macam yang merupakan HAK kliennya dari PNS ditarik oleh Bank Sumsel,” kata Novel saat diwawancarai, Senin (23/6) siang.

Dijelaskan Novel, kliennya mengira pemotongan secara debit yang dilakukan oleh Bank SumselBabel merupakan pembayaran sisa angsuran kredit. Namun, pihaknya justru menerima surat eksekusi lelang untuk mengosongkan agunan rumah.

Baca Juga :  Terkait Ukuran Bak Kendaraan Angkutan Barang, Ini Penjelasan UPT Darat Dishub Banyuasin

“Kami merasa nyaman karena sudah membayar angsuran yang dipotong gaji, ditarik melalui debit ternyata kami mendapatkan surat lelang dari BSB untuk mengosongkan rumah tersebut. Kami tidak terima, kan sudah dibayar, dipotong gaji hampir tiga tahun,” jelas dia.

Novel menegaskan, status aset milik kliennya masih berproses lelang di KPKNL Palembang.

“Total kerugian dari gaji sampai saat ini ada Rp600 juta sampai Rp800 juta. Memang dari pihak bank mengirimkan surat, namun kita juga mengirimkan surat kenapa angsuran kita tetap dipotong namun tetap dilelang juga. Jawaban mereka tidak ada,” tegas dia.(I64n).

Berita Terkait

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan

Kamis, 24 September 2026 - 11:44 WIB

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 11:43 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Berita Terbaru