Pangkalpinang, INC,. — Operasional permainan kendaraan roda empat listrik atau electric car di kawasan Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang menuai sorotan publik, Senin (02/02/2026) malam. Aktivitas hiburan tersebut dinilai lemah pengawasan dan berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kendaraan permainan electric car tidak hanya beroperasi di dalam area taman, tetapi juga kerap melintas di jalan umum sekitar Taman Merdeka, terutama pada sore hingga malam hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait batasan operasional serta kejelasan izin usaha yang dimiliki.
Masyarakat menilai Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pangkalpinang, memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan aktivitas hiburan di ruang publik berjalan sesuai ketentuan.
Evaluasi terhadap izin operasional, pola penggunaan area, serta mekanisme pengawasan dinilai mendesak dilakukan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan risiko keselamatan pengguna jalan.
Tanpa regulasi teknis yang jelas dan pengawasan ketat di lapangan, aktivitas permainan electric car dikhawatirkan berkembang tanpa kendali dan berpotensi bersinggungan langsung dengan lalu lintas umum.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Pangkalpinang, Irma, menyampaikan bahwa untuk sementara awak media diminta menghubungi Bidang Destinasi Pariwisata terkait persoalan tersebut, (04/02/2026).
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi, belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.
Belum adanya penjelasan resmi, dari pihak Dispar semakin menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan dan kejelasan regulasi permainan electric car yang beroperasi di kawasan Taman Merdeka. (I20/INC)













