MUBA,INC,-Kuasa Hukum warga Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Junjati Patra, SH, MH meminta kejelasan status pemanggilan kliennya oleh Polres Musi Banyuasin.
Dalam surat pemanggilan wawancara terkait persoalan kliennya dengan PT GEL yang bergerak di pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Justru saya ke sini (polres) mau tau, kan sudah diperiksa beberapa warga saya. Kebetulan Pihak Polres (Musi Banyuasin) pada giat ke luar kota,” Ujar Junjati ketika dihampiri awak media..
Junjati yang juga mantan jurnalis tv nasional ini berpendapat bahwa pihak PT GEL harus juga melihat isi kesepakatan bersama, bahwa PT. GEL bersedia membayar sewa untuk angkutan yang melewati lahan warga.
‘Kewajiban pembayaran oleh PT GEL yang diduga telah lewat waktu kan wajar jikalau warga mempertanyakannya. Kenapa menjadi masalah dengan penagihan itu?” ujar Junjati.
Menurutnya, dia belum mempertanyakan motif dan final pemanggilan tersebut.
Kalau kesepakatan itu misal ada kecacatan seharusnya ada pemberitahuan.
“Ingat..!!! kesepakatan tidak terjadi tanpa ada kesepakatan, artinya mengikat dan menjadi undang-undang bagi yang berikat dalam kesepakatan, bersalaman. Kalau mau perbaikan mari duduk bersama, saya rasa aneh dan menduga tiba-tiba andai ada laporan ke polisi,” katanya.
Ketika ditanyakan apakah salah PT GEL atau ada sesuatu disembunyikan?
“Saya yakin polres Muba profesional dan presisi, namun saya tetap melindungi klien saya sesuai dengan prosedur.
Sementara, Kapolres Musi Banyuasin belum bisa dimintai keterangan karena kesibukannya.













