Dugaan Kasus KDRT Tim Kuasa Hukum Owner Travel Umroh Ragukan Bukti Visum

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Inewsnusantara.com – Tim kuasa hukum DS selaku Owner Travel Umroh mempertanyakan bahkan meragukan bukti hasil visum terkait laporan istrinya GS soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang.

Namun demikian, pihak DS melalui tim kuasa hukumnya mengaku tetap menghormati proses hukum terkait kliennya tersebut.

“Mengenai proses hukum kami tidak ikut campur! Tetapi, kami meragukan soal visum itu! Benar tidak dibuat, kapan, dimana, hari apa dan dibuat secara apa,” kata Redho Junaidi didampingi Titis Rachmawati saat melakukan press release, Rabu (30/4/2025).

Redho mengatakan, kliennya DS mengaku tidak melakukan KDRT. Dan saat konflik rumah tangga terjadi kliennya sendiri yang membawa istrinya kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi di Desa Jeruk, Me Hoa Paparkan Prioritas Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur 2026

“Klien kami sendiri yang pulangkan istrinya ke rumah orang tuannya, disana istrinya tidak ada bekas luka. Disana juga ada lima orang saksi dan ada bukti video. Jadi tidak ada luka yang katanya diseret atau penganiayaan,” tegas Redho.

Diungkapkannya, perceraian dan konflik terjadi akibat adanya perselingkuhan istri kliennya dengan sopir pribadi berinisial KA yang sudah berlangsung selama 1 tahun.

“Perceraian karena perselingkuhan bukan KDRT. Ada bukti chat, obrolan tidak pantas video dan suara desah-desah. Jadi tidak ada KDRT semua itu tidak benar, nama klien kami juga tercoreng akibat pemberitaan dan laporan yang dibuat oleh GS,” ungkap Redho.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Mariana Ajak Masyarakat Untuk Aktif Mendukung Program Ketahanan Pangan

“Kami tim kuasa hukum menunggu apabila pihak penyidik memanggil klien kami. Pastinya akan kita pertanyakan soal visum itu. Sebab tidak ada penganiayaan kenapa bisa ada KDRT,” tegasnya.

Sementara itu Titis Rachmawati menambahkan, akibat laporan kliennyayang dinilai mengada-ada pihaknya telah melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel soal laporan palsu.

“Terkait laporan KDRT itu, kita laporkan ke Polda Sumsel soal laporan palsu. Kita yakin, itu laporan palsu tidak ada KDRT tidak ada penganiayaan dilakukan,” ungkap Titis.

Untuk diketahui tim kuasa hukum DS telah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan nomor : LP/B/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL. (164n).

Berita Terkait

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit

Kamis, 17 September 2026 - 13:33 WIB

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru