Pangkalpinang, INC,. – Persoalan lahan plasma dan kompensasi PT Gunung Maras Lestari (PT GML) kembali mencuat. Kali ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil sikap tegas dengan meminta proses administrasi perusahaan ditahan sebelum kewajiban kepada masyarakat delapan desa diselesaikan.
Sikap tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, saat memimpin audiensi bersama warga Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Kamis (16/07/2026), pagi.
Masyarakat datang membawa tuntutan yang telah diperjuangkan bertahun-tahun. Mereka meminta kepastian atas hak plasma 20 persen serta penyelesaian kompensasi yang dinilai belum sepenuhnya dituntaskan perusahaan.
“Kami kecewa! Kalau Bapak kecewa, kami lebih kecewa lagi,” kata salah seorang perwakilan warga.
Pernyataan itu menjadi gambaran kekecewaan warga yang merasa persoalan tersebut terlalu lama berlarut tanpa kepastian penyelesaian.
Didit menegaskan, persoalan ini bukan sekadar tuntutan masyarakat, tetapi menyangkut kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Ada dua kunci penyelesaian ini. Saya minta BPN Kabupaten Bangka tidak memproses atau menyetujui dokumen permohonan perusahaan, dan Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi selama kewajiban kepada masyarakat belum dipenuhi sepenuhnya,” tegas Didit.
Menurut Didit, langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap perusahaan maupun investasi. DPRD ingin memastikan proses administrasi tidak berjalan mendahului penyelesaian kewajiban kepada masyarakat.
Dua hal menjadi titik tekan DPRD, yakni pemenuhan lahan plasma sebesar 20 persen serta penyelesaian hak dan kompensasi masyarakat yang masih tertunda.
“Ini bukan sekadar keinginan, tapi hak yang sudah diatur undang-undang. Kami hanya meminta PT GML menghargai kesepakatan dan peraturan yang ada,” ujarnya.
Didit juga menyebutkan, BPN Kabupaten Bangka telah menyatakan kesediaan menunda pemrosesan dokumen perusahaan. Bupati Bangka juga disebut belum akan memberikan rekomendasi sampai terdapat kepastian mengenai kewajiban PT GML kepada masyarakat.
Bagi delapan desa, sikap tersebut menjadi harapan baru. Namun warga menegaskan, mereka tidak ingin kembali menerima janji tanpa realisasi.
Audiensi ditutup, dengan kesepahaman untuk mengawal proses penyelesaian hingga hak plasma 20 persen dan kompensasi masyarakat benar-benar direalisasikan.
Kini, masyarakat hanya menunggu satu hal: bukan lagi janji, melainkan bukti.












