Diduga Edarkan Narkotika Jenis Shabu, DS Diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Banyuasin

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didug

BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin, berhasil menangkap salah seorang pria berinisial DS (34) yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu – Shabu. DS merupakan warga Jl. A Nakowi Dusun II RT 014 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH mengatakan, pelaku DS ditangkap pada Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB di depan lorong aben yang terletak dijalan pangeran ayin Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga :  Polres Ogan Komering Ilir Melalui Sidokkes Gelar Baktikes

Anggota Unit 1 Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dilakukan Pengeledahan
badan lain nya didapatkan 3 paket yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,07 gram, 2 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok samsoe warna hitam dilantai didekat pelaku diamankan

“Pelaku mengakui Narkotika jenis shabu tersebut kepunyaan pelaku sendiri untuk dipergunakan dan juga untuk diperjual belikan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut,”jelas Kasat Narkoba AKP Najamudin.

Baca Juga :  Menteri ESDM dan Gubernur Herman Deru Pastikan Sumur Minyak Rakyat Ramah Lingkungan dan Aman

Barang Bukti (BB) yang turut disita dari tangan pelaku berupa 3 paket yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,07 gram, 2 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan, 1 sekop yang terbuat dari pipet, dan 1 buah kotak rokok samsoe warna hitam.

“Saat ini pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Adm).

Berita Terkait

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Berita Terbaru