Diduga Edarkan Narkotika Jenis Shabu, DS Diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Banyuasin

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didug

BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin, berhasil menangkap salah seorang pria berinisial DS (34) yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu – Shabu. DS merupakan warga Jl. A Nakowi Dusun II RT 014 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH mengatakan, pelaku DS ditangkap pada Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB di depan lorong aben yang terletak dijalan pangeran ayin Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga :  TMMD OKI Gelorakan Semangat Olahraga

Anggota Unit 1 Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dilakukan Pengeledahan
badan lain nya didapatkan 3 paket yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,07 gram, 2 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok samsoe warna hitam dilantai didekat pelaku diamankan

“Pelaku mengakui Narkotika jenis shabu tersebut kepunyaan pelaku sendiri untuk dipergunakan dan juga untuk diperjual belikan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut,”jelas Kasat Narkoba AKP Najamudin.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Masyarakat Desa Tanjung Laut Dukung Swasembada Pangan Nasional

Barang Bukti (BB) yang turut disita dari tangan pelaku berupa 3 paket yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,07 gram, 2 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan, 1 sekop yang terbuat dari pipet, dan 1 buah kotak rokok samsoe warna hitam.

“Saat ini pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Adm).

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi
Forjubes, Pemkab OKI dan PT. OKI Pulp Sepakat Buka Demplot Cegah Karhutla
Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Forjubes, Pemkab OKI dan PT. OKI Pulp Sepakat Buka Demplot Cegah Karhutla

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Berita Terbaru