Diduga Edarkan Narkotika Jenis Shabu, DS Diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Banyuasin

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didug

BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin, berhasil menangkap salah seorang pria berinisial DS (34) yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu – Shabu. DS merupakan warga Jl. A Nakowi Dusun II RT 014 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH mengatakan, pelaku DS ditangkap pada Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB di depan lorong aben yang terletak dijalan pangeran ayin Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Wartawan

Anggota Unit 1 Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dilakukan Pengeledahan
badan lain nya didapatkan 3 paket yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,07 gram, 2 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok samsoe warna hitam dilantai didekat pelaku diamankan

“Pelaku mengakui Narkotika jenis shabu tersebut kepunyaan pelaku sendiri untuk dipergunakan dan juga untuk diperjual belikan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut,”jelas Kasat Narkoba AKP Najamudin.

Baca Juga :  PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif

Barang Bukti (BB) yang turut disita dari tangan pelaku berupa 3 paket yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,07 gram, 2 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan, 1 sekop yang terbuat dari pipet, dan 1 buah kotak rokok samsoe warna hitam.

“Saat ini pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Adm).

Berita Terkait

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan
Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan
Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Minggu, 27 September 2026 - 17:26 WIB

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Minggu, 27 September 2026 - 13:18 WIB

Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Minggu, 27 September 2026 - 09:39 WIB

Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:04 WIB

Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan

Berita Terbaru

Nasional

Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:36 WIB