Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, 3 Perampok Bersenpi di Ogan Ilir Segera Disidang

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDERALAYA ,Inewsnusantara.com– Polisi melaksanakan tahap II atau penyerahan tiga tersangka perampokan di Ogan Ilir ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Tiga tersangka yakni Irfansyah (42 tahun), Agus Toni (29 tahun) dan Anton (34 tahun), dilimpahkan beserta barang bukti senjata api rakitan (senpira).

Ketiganya melukai dan merampok seorang sopir mobil pikap di Sungai Pinang, Ogan Ilir, pada pengujung Agustus lalu.

Perkara ini ditangani Polsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Sungai Pinang.

“Berkas perkara 365 (KUHP, pencurian dengan kekerasan) oleh tiga tersangka sudah P21 (dinyatakan lengkap),” terang Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, Kamis (26/12/2024).

Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.

Baca Juga :  Polsek Bukit Intan Bongkar Sindikat Pembobol Rumah, Empat Pelaku Ditangkap Saat Mengamen di Simpang Ramayana

“Kalau itu ranahnya jaksa,” kata Zahirin.

Diungkapkannya, ketiga tersangka menembak sopir pikap di Sungai Pinang bernama Iin (27 tahun).

Saat itu korban sedang menjemput para pekerja perkebunan tebu dengan menggunakan mobil pikap.

Begitu melintas di TKP, korban dihentikan oleh tiga tersangka dengan membentangkan balok kayu di jalan.

Salah seorang tersangka yang membawa senjata api rakitan, langsung menodongkan senjata ke arah korban dan merebut kunci kontak mobil.

“Korban kemudian diseret keluar dari kendaraannya dan berusaha melawan, namun tersangka menembak korban sebanyak tiga kali,” ungkap Zahirin.

Korban pun mengalami luka tembak di lengan kanan dan rekoset di kepala.

Baca Juga :  Wakapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Malam Pergantian Tahun

Zahirin menuturkan, tersangka lainnya sempat mengikat korban dengan tali plastik sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian.

Setelah melukai korban, para tersangka melarikan diri dengan membawa mobil korban, yakni Daihatsu Gran Max warna hitam dengan plat nomor BG 8969 BP.

“Korban ketika itu mengalami luka cukup serius dan dirawat di rumah sakit,” terang Zahirin.

Diketahui, tersangka Anton merupakan otak perampokan ini.

Para tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zahirin menegaskan.(Mat)

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke -81 RI, Ratusan Warga Desa Meranti Ikuti Jalan Santai
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas
Oknum Ka SDN1 Kijang Ulu Dikeluhkan
PN Palembang Gelar Jalan Santai Peringatin Hut RI dan Hut MA
Hakim PN Palembang Tolak Praperadilan Iwan Tuaji Wabup Pali
BRILink Melayani Lebih Dekat, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pelosok Desa
Putra Asli Sumsel M Ali Akbar Pelopor Penerapan Plea Bargain Indonesia jadi Aspidum Kejati Jawa Timur
Jelang Peringatan HUT RI ke 81, Babinsa Tingkatkan Patroli Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Meriahkan HUT Ke -81 RI, Ratusan Warga Desa Meranti Ikuti Jalan Santai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Oknum Ka SDN1 Kijang Ulu Dikeluhkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Hakim PN Palembang Tolak Praperadilan Iwan Tuaji Wabup Pali

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:57 WIB

BRILink Melayani Lebih Dekat, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pelosok Desa

Berita Terbaru

Daerah

Oknum Ka SDN1 Kijang Ulu Dikeluhkan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:50 WIB