OKI, inewsnusantara. Com-Realisasi belanja barang dan jasa dinas kebudayaan dan pariwisata Kab. OKI, Sumatera Selatan pada tahun anggaran diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Hal itu terkuak dari hasil audit BPK RI jika adanya dugaan penyimpangan pada realisasi pelaksanaan belanja barang dan jasa pada Disbudpar yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp302.204.481,00.
Kondisi itu ditemukan pada bidang Sekretariat senilai Rp.17.480.681,00, bidang Ekonomi Kreatif senilai Rp.3.408.800,00-dan bidang Kebudayaan sebesar Rp. 281.315.000,00- sehingga totalnya mencapai Rp.302.204.481,00.
Dari hasil hasil laporan pemeriksaan keuangan tersebut dijelaskan, bendahara Pengeluaran, Kasubbag Keuangan dan PPTK menyatakan bahwa nota/struk pembelian yang dijadikan bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai dengan pembelian dan/atau pembayaran riil karena bukti pertanggungjawaban belanja yang disusun demikian untuk memenuhi belanja yang tidak dapat dianggarkan.
Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp20.889.481,00 sehingga masih sisa sebesar Rp281.315.000,00 (Rp302.204.481,00 – Rp20.889.481,00).
Menyikapi hal itu, Kepala Disbupar OKI, A. Mahdin Ilyas, S. E, M. Si, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (15/10) mengatakan, untuk LHP BPK tersebut begitu keluar dan dalam tenggat waktu 30 Hari sesuai aturan sudah ditindaklanjuti oleh bidang yang bersangkutan dan selesai sesuai aturan.
Bahkan diakuinya jika hasil LHP itu menyebutkan baru setor Rp.20 juta itu sama sekali tidak sesuai fakta karena faktanya semuanya sudah disetorkan dan diselesaikan sebelum 60 hari sesuai aturan.













