Belanja Barang Dan Jasa Disbudpar OKI Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Realisasi belanja barang dan jasa dinas kebudayaan dan pariwisata Kab. OKI, Sumatera Selatan pada tahun anggaran diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Hal itu terkuak dari hasil audit BPK RI jika adanya dugaan penyimpangan pada realisasi pelaksanaan belanja barang dan jasa pada Disbudpar yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp302.204.481,00.

Kondisi itu ditemukan pada bidang Sekretariat senilai Rp.17.480.681,00, bidang Ekonomi Kreatif senilai Rp.3.408.800,00-dan bidang Kebudayaan sebesar Rp. 281.315.000,00- sehingga totalnya mencapai Rp.302.204.481,00.

Baca Juga :  Pemdes Meranti Tetap Menggelar Musdesus Penetapan Program Ketahanan Pangan

Dari hasil hasil laporan pemeriksaan keuangan tersebut dijelaskan, bendahara Pengeluaran, Kasubbag Keuangan dan PPTK menyatakan bahwa nota/struk pembelian yang dijadikan bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai dengan pembelian dan/atau pembayaran riil karena bukti pertanggungjawaban belanja yang disusun demikian untuk memenuhi belanja yang tidak dapat dianggarkan.

Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp20.889.481,00 sehingga masih sisa sebesar Rp281.315.000,00 (Rp302.204.481,00 – Rp20.889.481,00).

Menyikapi hal itu, Kepala Disbupar OKI, A. Mahdin Ilyas, S. E, M. Si, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (15/10) mengatakan, untuk LHP BPK tersebut begitu keluar dan dalam tenggat waktu 30 Hari sesuai aturan sudah ditindaklanjuti oleh bidang yang bersangkutan dan selesai sesuai aturan.

Baca Juga :  Kunker Ke Banyuasin, Wapres RI Panen Jagung dan Kunjungi Ponpes Bahrul Ulum

Bahkan diakuinya jika hasil LHP itu menyebutkan baru setor Rp.20 juta itu sama sekali tidak sesuai fakta karena faktanya semuanya sudah disetorkan dan diselesaikan sebelum 60 hari sesuai aturan.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB