Belanja Barang Dan Jasa Disbudpar OKI Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Realisasi belanja barang dan jasa dinas kebudayaan dan pariwisata Kab. OKI, Sumatera Selatan pada tahun anggaran diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Hal itu terkuak dari hasil audit BPK RI jika adanya dugaan penyimpangan pada realisasi pelaksanaan belanja barang dan jasa pada Disbudpar yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp302.204.481,00.

Kondisi itu ditemukan pada bidang Sekretariat senilai Rp.17.480.681,00, bidang Ekonomi Kreatif senilai Rp.3.408.800,00-dan bidang Kebudayaan sebesar Rp. 281.315.000,00- sehingga totalnya mencapai Rp.302.204.481,00.

Baca Juga :  Pelaku Pelecehan Seksual Remaja 18 Tahun Berhasil diamankan Polsek Mariana

Dari hasil hasil laporan pemeriksaan keuangan tersebut dijelaskan, bendahara Pengeluaran, Kasubbag Keuangan dan PPTK menyatakan bahwa nota/struk pembelian yang dijadikan bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai dengan pembelian dan/atau pembayaran riil karena bukti pertanggungjawaban belanja yang disusun demikian untuk memenuhi belanja yang tidak dapat dianggarkan.

Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp20.889.481,00 sehingga masih sisa sebesar Rp281.315.000,00 (Rp302.204.481,00 – Rp20.889.481,00).

Menyikapi hal itu, Kepala Disbupar OKI, A. Mahdin Ilyas, S. E, M. Si, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (15/10) mengatakan, untuk LHP BPK tersebut begitu keluar dan dalam tenggat waktu 30 Hari sesuai aturan sudah ditindaklanjuti oleh bidang yang bersangkutan dan selesai sesuai aturan.

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana BOS, Oknum Ka SDN 14 Kayu Agung Pilih Bungkam

Bahkan diakuinya jika hasil LHP itu menyebutkan baru setor Rp.20 juta itu sama sekali tidak sesuai fakta karena faktanya semuanya sudah disetorkan dan diselesaikan sebelum 60 hari sesuai aturan.

Berita Terkait

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI
Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut
Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup
Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya
Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung
Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:34 WIB

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel

Rabu, 22 April 2026 - 08:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris

Rabu, 22 April 2026 - 08:54 WIB

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI

Selasa, 21 April 2026 - 15:54 WIB

Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut

Selasa, 21 April 2026 - 09:09 WIB

Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya

Berita Terbaru

Daerah

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:34 WIB