Bacakan Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,inewsnusantara.com,- Sidang perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Pada sidang tersebut dengan agenda penyampaian putusan sela hakim atas eksepsi (keberatan) yang disampaikan terdakwa R pada sidang sebelumnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar pada Kamis (10/7/2025l itu memutuskan bahwa eksepsi terdakwa Rabu tidak diterima.

“Eksepsi terdakwa R tidak diterima,” kata Kristanto saat memimpin sidang, Jumat (18/7/2025).

Selanjutnya Kristanto menanyakan jadwal sidang berikutnya dan meminta respon dari kuasa hukum terdakwa R.

Baca Juga :  Wakapolda Sumsel Monitoring Pembekalan Kepada Siswa Diktukba Gelombang II TA 2024

“Putusan sela ini dijatuhkan sebelum putusan akhir dan bertujuan untuk kelancaran jalannya persidangan,” jelas Kristanto.

Diketahui, penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa R disampaikan pada sidang yang digelar Rabu (9/7/2025) lalu.

Pada sidang tersebut, Firdiansyah selaku kuasa hukum terdakwa R meminta klieannya dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebab terdakwa R tak memiliki wewenang dalam pertanggungjawaban dana hibah PMI Ogan Ilir.

Sementara JPU dari Kejari Ogan Ilir, Rahmat Afif menyimpulkan bahwa pokok keberatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa R tidak teliti.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Galakkan Program P2B Untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

“Kami menyimpukan pokok keberatan dan dalil tim penasihat hukum terdakwa pada eksepsi merupakan pendapat yang asal-asalan saja,” ucap JPU.

Dilanjutkan, alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa bukan merupakan materi keberatan sebagaimana terncantun dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Dengan demikian, atas keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau tidak dkterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ucap JPU.

Berita Terkait

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB