Bacakan Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,inewsnusantara.com,- Sidang perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Pada sidang tersebut dengan agenda penyampaian putusan sela hakim atas eksepsi (keberatan) yang disampaikan terdakwa R pada sidang sebelumnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar pada Kamis (10/7/2025l itu memutuskan bahwa eksepsi terdakwa Rabu tidak diterima.

“Eksepsi terdakwa R tidak diterima,” kata Kristanto saat memimpin sidang, Jumat (18/7/2025).

Selanjutnya Kristanto menanyakan jadwal sidang berikutnya dan meminta respon dari kuasa hukum terdakwa R.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras Bulog Ludes Terjual

“Putusan sela ini dijatuhkan sebelum putusan akhir dan bertujuan untuk kelancaran jalannya persidangan,” jelas Kristanto.

Diketahui, penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa R disampaikan pada sidang yang digelar Rabu (9/7/2025) lalu.

Pada sidang tersebut, Firdiansyah selaku kuasa hukum terdakwa R meminta klieannya dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebab terdakwa R tak memiliki wewenang dalam pertanggungjawaban dana hibah PMI Ogan Ilir.

Sementara JPU dari Kejari Ogan Ilir, Rahmat Afif menyimpulkan bahwa pokok keberatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa R tidak teliti.

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir dan Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Jaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

“Kami menyimpukan pokok keberatan dan dalil tim penasihat hukum terdakwa pada eksepsi merupakan pendapat yang asal-asalan saja,” ucap JPU.

Dilanjutkan, alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa bukan merupakan materi keberatan sebagaimana terncantun dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Dengan demikian, atas keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau tidak dkterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ucap JPU.

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB