Bacakan Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,inewsnusantara.com,- Sidang perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Pada sidang tersebut dengan agenda penyampaian putusan sela hakim atas eksepsi (keberatan) yang disampaikan terdakwa R pada sidang sebelumnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar pada Kamis (10/7/2025l itu memutuskan bahwa eksepsi terdakwa Rabu tidak diterima.

“Eksepsi terdakwa R tidak diterima,” kata Kristanto saat memimpin sidang, Jumat (18/7/2025).

Selanjutnya Kristanto menanyakan jadwal sidang berikutnya dan meminta respon dari kuasa hukum terdakwa R.

Baca Juga :  Bupati H M Toha Ungkap, Capai Target PAD dengan Taat Membayar Pajak

“Putusan sela ini dijatuhkan sebelum putusan akhir dan bertujuan untuk kelancaran jalannya persidangan,” jelas Kristanto.

Diketahui, penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa R disampaikan pada sidang yang digelar Rabu (9/7/2025) lalu.

Pada sidang tersebut, Firdiansyah selaku kuasa hukum terdakwa R meminta klieannya dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebab terdakwa R tak memiliki wewenang dalam pertanggungjawaban dana hibah PMI Ogan Ilir.

Sementara JPU dari Kejari Ogan Ilir, Rahmat Afif menyimpulkan bahwa pokok keberatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa R tidak teliti.

Baca Juga :  Polsek Sungsang Salurkan Bantuan ke Warga Korban Rumah Roboh Diterjang Angin Kencang

“Kami menyimpukan pokok keberatan dan dalil tim penasihat hukum terdakwa pada eksepsi merupakan pendapat yang asal-asalan saja,” ucap JPU.

Dilanjutkan, alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa bukan merupakan materi keberatan sebagaimana terncantun dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Dengan demikian, atas keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau tidak dkterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ucap JPU.

Berita Terkait

Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi
TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat
Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat
Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba
Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128
Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan
Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:34 WIB

Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 12:23 WIB

Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 20:19 WIB

Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128

Rabu, 22 April 2026 - 19:48 WIB

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan

Berita Terbaru

Nasional

Peringatan HPN Kab. OKI Sukses

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:14 WIB