Antisipasi Karhutla, Kapolsek Betung Cek Sarpras di PT APS dan PT Citra Sembawa

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN,inewsnusantara.com,– Antisipasi Karhutla, Kapolsek Betung Iptu Riady Sasongko SH, melakukan inspeksi terhadap sarana dan prasarana (sarpras) yang disiapkan untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di PT Agro Palindo Sakti (APS) di PT Citra Sembawa.

PT APS dan PT Citra Sembawa
tersebut berlokasi di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan peralatan dan personel dalam menghadapi potensi kebakaran di wilayah Suak Tapeh.

“Kami mengecek kesiapan sarpras seperti Menara Api, Embung, serta Tim Api Perusahaan dan perlengkapan lainnya untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik,” ujar Kapolsek Iptu Riady Sasongko, Rabu (4/6).

Selain memeriksa peralatan, Kapolsek juga melakukan koordinasi dengan pihak PT Agro Palindo Sakti dan pihak PT Citra Sembawa untuk memastikan langkah-langkah pencegahan Karhutla berjalan efektif.

Baca Juga :  Jelang Peringatan Wafat Isa Al-Masih, Polres Banyuasin Amankan Sejumlah Tempat Ibadah

“Kami pada kesempatan ini juga mengedukasi sekaligus mengajak masyarakat tentang bahaya Karhutla
dan pentingnya pencegahan,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau dan mencegah terjadinya Karhutla yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kapolsek
Betung juga menghimbau kepada
Pihak Perusahaan dan Masyarakat,
bagi Pelaku Pembakar hutan / lahan akan dikenakan Pasal 187 KUHP dan
sanksi Pidana 12 tahun bagi siapa
yang sengaja membakar hutan / lahan.

Selanjutnya, Pasal 189 KUHP dimana Setiap Pelaku usaha yang membuka / mengolah lahan dengan cara membakar sanksi Pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar.

“Kepada Masyarakat yang masih melakukan Pembakaran Hutan /
Lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut
karena merupakan perbuatan
melanggar Hukum dan akan ditindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Rikky Fermana: Rapimnas IV PJS Jadi Momentum Penguatan Organisasi Menuju Dewan Pers

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Pasal 13 setiap penanggung jawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan pasal 14 setiap penanggung jawab perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah

Memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit memahami peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan standar sistem, sarana dan prasarana pengendalian karhutla, mulai dari organisasi sumber daya manusia hingga alat-alat dan sarana pengendaliannya. (Adm)

Berita Terkait

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan

Kamis, 24 September 2026 - 11:44 WIB

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 11:43 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Berita Terbaru