Anggota LSM Pemeras Kepala Desa di Ogan Ilir Tertunduk Lesu Saat Dipaparkan Polisi

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -inewsnusantara.com,-Setelah sebelumnya dengan gagah berani dan percaya diri memeras kepala desa di Ogan Ilir, oknum LSM asal Palembang kini dipaparkan polisi.

Tersangka bernama Zakaria alias Jacklin (45 tahun) itu mengenakan seragam tahanan warna oranye dengan nomor punggung 24.

Tampak tersangka berkepala plontos itu memakai masker dan hanya tertunduk lesu saat polisi membeberkan kesalahannya pada konferensi pers yang digelar Sabtu (8/11/2025) petang.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, tersangka sebelumnya mengancam akan menyebarkan informasi dugaan korupsi dana desa.

Adapun sasaran pengancaman bernama Hipni yang menjabat Kepala Desa Talang Aur di Kecamatan Indralaya.

Baca Juga :  Sudah 6 Bulan Penyelidikan Kasus Marbot Masjid Cabul di Ogan Ilir, Keluarga Korban Minta Pelaku Ditangkap

“Hasil pemeriksaan, tersangka juga bilang ke korban akan demo besar-besaran terkait dugaan korupsi tersebut,” terang Bagus kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Tersangka lalu meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada Hipni agar informasi tersebut tidak jadi disebar.

Hipni yang merasa tak bersalah lalu berniat menemui tersangka di salah satu rumah makan di Indralaya.

Pada pertemuan itu, tersangka menerima uang sebesar Rp 9,5 juta dari korban.

Awalnya, polisi mengamankan dua orang.

Baca Juga :  ‎ ‎H.Suradi Nahkodai DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Banyuasin Periode 2025-2030.

Namun rekan Zakaria tak terbukti melakukan pemerasan sehingga dilepaskan polisi.

“Yang satunya lagi itu hanya menemani rekannya. Tidak terlibat pemerasan,” terang Bagus.

Polisi memastikan oknum LSM tersangka pemerasan kepala desa di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti uang Rp 9,5 juta itu selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus menegaskan.

Berita Terkait

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB