OGAN ILIR -inewsnusantara.com,-Setelah sebelumnya dengan gagah berani dan percaya diri memeras kepala desa di Ogan Ilir, oknum LSM asal Palembang kini dipaparkan polisi.
Tersangka bernama Zakaria alias Jacklin (45 tahun) itu mengenakan seragam tahanan warna oranye dengan nomor punggung 24.
Tampak tersangka berkepala plontos itu memakai masker dan hanya tertunduk lesu saat polisi membeberkan kesalahannya pada konferensi pers yang digelar Sabtu (8/11/2025) petang.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, tersangka sebelumnya mengancam akan menyebarkan informasi dugaan korupsi dana desa.
Adapun sasaran pengancaman bernama Hipni yang menjabat Kepala Desa Talang Aur di Kecamatan Indralaya.
“Hasil pemeriksaan, tersangka juga bilang ke korban akan demo besar-besaran terkait dugaan korupsi tersebut,” terang Bagus kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Tersangka lalu meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada Hipni agar informasi tersebut tidak jadi disebar.
Hipni yang merasa tak bersalah lalu berniat menemui tersangka di salah satu rumah makan di Indralaya.
Pada pertemuan itu, tersangka menerima uang sebesar Rp 9,5 juta dari korban.
Awalnya, polisi mengamankan dua orang.
Namun rekan Zakaria tak terbukti melakukan pemerasan sehingga dilepaskan polisi.
“Yang satunya lagi itu hanya menemani rekannya. Tidak terlibat pemerasan,” terang Bagus.
Polisi memastikan oknum LSM tersangka pemerasan kepala desa di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti uang Rp 9,5 juta itu selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus menegaskan.













