Anggota LSM Pemeras Kepala Desa di Ogan Ilir Tertunduk Lesu Saat Dipaparkan Polisi

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -inewsnusantara.com,-Setelah sebelumnya dengan gagah berani dan percaya diri memeras kepala desa di Ogan Ilir, oknum LSM asal Palembang kini dipaparkan polisi.

Tersangka bernama Zakaria alias Jacklin (45 tahun) itu mengenakan seragam tahanan warna oranye dengan nomor punggung 24.

Tampak tersangka berkepala plontos itu memakai masker dan hanya tertunduk lesu saat polisi membeberkan kesalahannya pada konferensi pers yang digelar Sabtu (8/11/2025) petang.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, tersangka sebelumnya mengancam akan menyebarkan informasi dugaan korupsi dana desa.

Adapun sasaran pengancaman bernama Hipni yang menjabat Kepala Desa Talang Aur di Kecamatan Indralaya.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Pertandingan Sepak Bola Antar Desa

“Hasil pemeriksaan, tersangka juga bilang ke korban akan demo besar-besaran terkait dugaan korupsi tersebut,” terang Bagus kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Tersangka lalu meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada Hipni agar informasi tersebut tidak jadi disebar.

Hipni yang merasa tak bersalah lalu berniat menemui tersangka di salah satu rumah makan di Indralaya.

Pada pertemuan itu, tersangka menerima uang sebesar Rp 9,5 juta dari korban.

Awalnya, polisi mengamankan dua orang.

Baca Juga :  3 Perusahaan Digeledah Penyidik Kejati Sumsel Terkait Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Di Wilayah Sumsel TA 2018-2022

Namun rekan Zakaria tak terbukti melakukan pemerasan sehingga dilepaskan polisi.

“Yang satunya lagi itu hanya menemani rekannya. Tidak terlibat pemerasan,” terang Bagus.

Polisi memastikan oknum LSM tersangka pemerasan kepala desa di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti uang Rp 9,5 juta itu selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus menegaskan.

Berita Terkait

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIB

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:45 WIB