Anggota LSM Pemeras Kepala Desa di Ogan Ilir Tertunduk Lesu Saat Dipaparkan Polisi

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -inewsnusantara.com,-Setelah sebelumnya dengan gagah berani dan percaya diri memeras kepala desa di Ogan Ilir, oknum LSM asal Palembang kini dipaparkan polisi.

Tersangka bernama Zakaria alias Jacklin (45 tahun) itu mengenakan seragam tahanan warna oranye dengan nomor punggung 24.

Tampak tersangka berkepala plontos itu memakai masker dan hanya tertunduk lesu saat polisi membeberkan kesalahannya pada konferensi pers yang digelar Sabtu (8/11/2025) petang.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, tersangka sebelumnya mengancam akan menyebarkan informasi dugaan korupsi dana desa.

Adapun sasaran pengancaman bernama Hipni yang menjabat Kepala Desa Talang Aur di Kecamatan Indralaya.

Baca Juga :  Tilang Sistem Poin Mulai Diberlakukan 2025, Satlantas Polres OI Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

“Hasil pemeriksaan, tersangka juga bilang ke korban akan demo besar-besaran terkait dugaan korupsi tersebut,” terang Bagus kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Tersangka lalu meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada Hipni agar informasi tersebut tidak jadi disebar.

Hipni yang merasa tak bersalah lalu berniat menemui tersangka di salah satu rumah makan di Indralaya.

Pada pertemuan itu, tersangka menerima uang sebesar Rp 9,5 juta dari korban.

Awalnya, polisi mengamankan dua orang.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Pencurian Minimarket Ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel

Namun rekan Zakaria tak terbukti melakukan pemerasan sehingga dilepaskan polisi.

“Yang satunya lagi itu hanya menemani rekannya. Tidak terlibat pemerasan,” terang Bagus.

Polisi memastikan oknum LSM tersangka pemerasan kepala desa di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti uang Rp 9,5 juta itu selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus menegaskan.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB