Anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir Minta Seragam Dinas ke OPD, Surat Proposal Beredar

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sejumlah anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir mengajukan surat permohonan pembuatan seragam ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Informasi yang dihimpun, pengajuan tersebut untuk anggota dan staf Komisi III DPRD Ogan Ilir.

“Iya, pengajuan bantuan seragam untuk tugas sehari-hari,” kata seorang informan, Selasa (16/9/2025).

Pada keterangan surat, pengajuan tersebut dibuat pada Senin (15/9/2025) lalu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi.

“Pak Ketua (Komisi III) yang tanda tangan. Yang jelas saya tidak bisa sebut OPD yang dimaksud,” ujar informan.

Selain informasi, informan tersebut juga mengirimkan dokumentasi surat pengajuan seragam itu.

Baca Juga :  Gelar KRYD, Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lalulintas dan Temukan Kendaraan Membawa Minyak Ilegal

Sementara Arif Fahlevi tak berkomentar banyak saat diminta konfirmasi oleh wartawan.

“Nanti saya konfirmasi dulu ke dinas yang mana itu,” kata Arif Fahlevi via WhatsApp.

Tindakan “mengemis” seragam oleh Komisi III DPRD Ogan Ilir seakan memperparah citra lembaga legislatif tersebut.

Di saat muncul desakan agar memangkas tunjangan, Komisi III DPRD Ogan Ilir malah meminta seragam kepada unsur pemerintahan daerah.

Padahal gaji dan tunjangan seorang anggota DPRD di daerah tingkat II tidaklah kecil untuk sebuah seragam.

Penghasilan anggota dan pimpinan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI).

Baca Juga :  Cegah Risiko di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kapolres Banyuasin Laksanakan Monitoring di Hari Natal

Di mana gaji pokok seorang anggota DPRD berkisar mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

Nilai TKI anggota DPRD masing-masing Rp 2,5 juta dikali tujuh per bulan.

Kemudian tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per bulan.

Tunjangan reses, di mana setiap perjalanan mendapat Rp 17 juta hingga Rp 18 juta per orang.

Sehingga jika diakumulasikan, pendapatan seorang anggota DPRD mencapai di kisaran Rp 35 juta per bulan.

Berita Terkait

Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria
Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD
Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:53 WIB

Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:16 WIB

Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar

Berita Terbaru

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB