OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Jelang sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir, terdakwa belum mengembalikan sebagian kecil kerugian negara.
Adapun tiga terdakwa yang bertanggung jawab pada perkara ini yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi yang juga Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda penuntutan.
“Sidang agenda penuntutan pada Rabu (20/8/2025) mendatang,” kata Assarofi kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Pada perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 675 juta.
Ssbagian besar kerugian yakni sebesar Rp 508 juta telah dikembalikan oleh terdakwa.
“Sisa kerugian negara hampir Rp 167 juta belum dikembalikan. Kami mengimbau agar kerugian tersebut segera dikembalikan sebelum sidang penuntutan,” pesan Assarofi.
“Dengan pengembalian secara penuh, maka bisa jadi salah satu hal yang meringankan terdakwa,” paparnya.
Diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.
Assarofi menerangkan, anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah atau NPHD.
Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa Rabu telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.
“Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu,” terang Assarofi.
Terdakwa Rabu bersama dengan terdakwa lainnya yakni Meriadi dan Nasrowi didakwa membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.
“Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut,” beber Assarofi.













