OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Polisi memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram hasil ungkap kasus di wilayah Indralaya Selatan, Ogan Ilir.
Informasi dari polisi, barang bukti sabu tersebut didatangkan dari Riau dan hendak diedarkan di Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengonfirmasi dua tersangka sudah diamankan.
“Tersangkanya ada dua orang. Barang buktinya tidak sedikit, yaitu sabu seberat 1 kilogram,” kata Bagus kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (8/8/2025).
Bagus mengungkapkan, kedua tersangka bernama Ali (42 tahun) dan Andi (36 tahun) itu diringkus di salah satu tempat di Indralaya Selatan.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
“Anggota kami melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran) sehingga didapatlah barang bukti tersebut,” ungkap Bagus.
Melibatkan unsur Forkopimda, Polres Ogan Ilir memusnahkan sabu dengan cara melarutkannya dengan cairan pembersih lantai.
Kedua tersangka menyaksikan proses pemusnahan sabu hingga dibuang ke saluran pembuangan.
Tampak keduanya tertunduk saat menyaksikan proses pemusnahan barang haram tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka baru pertama kali mengedarkan sabu.
Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan,” kata Bagus menegaskan.













