Sambut HUT RI, Kades Pagar Bulan Meminta Warganya Kibarkan Bendera Merah Putih

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Kades Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, Kurnaidi mengimbau Warga Pagar Bulan

untuk memasang bendera Merah
Putih saat menjelang Hari Ulang
Tahun (HUT) ke- 80 RI.

“Saya menghimbau warga Pagar Bulan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1–31 Agustus 2025,” ujar Kades Kurnaidi, kepada media ini, Jum’at (1/8).

Kini Pemerintah Desa (Pemdes)
Pagar Bulan mulai mempersiapkan untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan bernuansa kemerdekaan di lingkungan Kantor Desa Pagar Bulan.

Kurnaidi juga menekan kepada seluruh Aparatur dan jajaran Perangkat Desa Pagar Bulan agar supaya masyarakatnya untuk mengibarkan bendera Merah Putih disetiap rumah dan disetiap jalan untuk ikut menyemarakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 tahun.

Baca Juga :  Idul Adha 1446 H, Kodim 0430/ Banyuasin melaksanakan Pemotongan Hewan Qurban

Lebih lanjut dirinya juga mengimbau kepada jajaran Aparatur Desa Pagar Bulan untuk mengajak semua masyarakatnya untuk menyambut hari Kemerdekaan dengan memasang bendera merah putih hingga akhir Agustus

“Hal itu di lakukan sebagai penghormatan kepada Negara
serta juga para pahlawan yang
telah ikut berjuang memberikan Kemerdekaan kepada Bangsa
Indonesia,” pesannya.

Kades Kurnaidi berharap, peringatan HUT ke-80 RI mampu membangkitkan semangat kebangsaan, solidaritas sosial, serta kontribusi nyata demi kemajuan bangsa.

Terkait pengibaran bendera, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa bendera merah putih dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam. Namun dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan malam hari.

Baca Juga :  Kapolsek Muara Padang Pimpin Langsung Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Minggu Ke III

Dalam Pasal 7 berdasarkan UU tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan bendera merah putih setiap tanggal 17 Agustus, baik di rumah, kantor, sekolah, kendaraan umum maupun pribadi.

“Selain peringatan Hari Kemerdekaan, bendera merah putih juga dikibarkan saat hari besar nasional atau momen penting lainnya. Sementara itu, ukuran bendera merah putih juga disesuaikan dengan tempat penggunaannya,” terangnya. (Adm).

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI
Polres OKI Awasi Distribusi BBM di SPBU, Cegah Penyalahgunaan dan Antrean Panjang
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI

Berita Terbaru