Sambut HUT RI, Kades Pagar Bulan Meminta Warganya Kibarkan Bendera Merah Putih

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Kades Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, Kurnaidi mengimbau Warga Pagar Bulan

untuk memasang bendera Merah
Putih saat menjelang Hari Ulang
Tahun (HUT) ke- 80 RI.

“Saya menghimbau warga Pagar Bulan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1–31 Agustus 2025,” ujar Kades Kurnaidi, kepada media ini, Jum’at (1/8).

Kini Pemerintah Desa (Pemdes)
Pagar Bulan mulai mempersiapkan untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan bernuansa kemerdekaan di lingkungan Kantor Desa Pagar Bulan.

Kurnaidi juga menekan kepada seluruh Aparatur dan jajaran Perangkat Desa Pagar Bulan agar supaya masyarakatnya untuk mengibarkan bendera Merah Putih disetiap rumah dan disetiap jalan untuk ikut menyemarakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 tahun.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kinerja Seluruh Pegawai di Lingkungan Kantor Camat Suak Tapeh

Lebih lanjut dirinya juga mengimbau kepada jajaran Aparatur Desa Pagar Bulan untuk mengajak semua masyarakatnya untuk menyambut hari Kemerdekaan dengan memasang bendera merah putih hingga akhir Agustus

“Hal itu di lakukan sebagai penghormatan kepada Negara
serta juga para pahlawan yang
telah ikut berjuang memberikan Kemerdekaan kepada Bangsa
Indonesia,” pesannya.

Kades Kurnaidi berharap, peringatan HUT ke-80 RI mampu membangkitkan semangat kebangsaan, solidaritas sosial, serta kontribusi nyata demi kemajuan bangsa.

Terkait pengibaran bendera, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa bendera merah putih dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam. Namun dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan malam hari.

Baca Juga :  Punya Tradisi Juara Umum, 70 Atlet NPCI Ogan Ilir Siap Ukir Prestasi pada Peparprov V Muba

Dalam Pasal 7 berdasarkan UU tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan bendera merah putih setiap tanggal 17 Agustus, baik di rumah, kantor, sekolah, kendaraan umum maupun pribadi.

“Selain peringatan Hari Kemerdekaan, bendera merah putih juga dikibarkan saat hari besar nasional atau momen penting lainnya. Sementara itu, ukuran bendera merah putih juga disesuaikan dengan tempat penggunaannya,” terangnya. (Adm).

Berita Terkait

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB