Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Konsekuensi Membakar Lahan, Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Memasuki musim kemarau, Polres Ogan Ilir terus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Salah satu upaya yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan sosialisasi ini melalui personel Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas di Polsek jajaran.

“Kami terus bersosialisasi, menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan karhutla,” kata Bagus melalui keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Serukan Siap Terpilih dan Tidak Terpilih

Upaya preemtif dan preventif gencar dilakukan, mengingat Ogan Ilir termasuk salah satu daerah rawan karhutla di Provinsi Sumatera Selatan.

Bagus menegaskan, jika masih ada pihak baik individu maupun kelompok yang terlibat dalam kebakaran lahan, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Muara Telang Terima Penyerahan Satu Pucuk Senpira Dari Sekdes Telang Jaya

Dijelaskan bahwa pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman.

Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

“Hendaknya konsekuensi hukuman ini dapat dipahami agar tidak terjerat hukum. Mari bersama-sama kita cegah karhutla,” pesan Bagus.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB