Kejari OKI Tetapkan TSK Dana Hibah Panwaslu OKI

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. OKI, Sumatera Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus dana hibah Panwaslu Kab. OKI tahun anggaran 2017-2018, Senin (09/12) bertepatan pada hari Anti Korupsi Sedunia.

 

Kedua tersangka tersebut yakni MF selaku Ketua Panwaslu Kab. OKI tahun 2017-2018, dan TA selaku kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kab. OKI tahun 2017-2018.

 

Ditetapkannya kedua tsk itu dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intelijen, A. Akbar, berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05 / L. 6.12 / Fd. 1 / 12 / 2024 tanggal 09 Desember 2024.

“Pada hari ini, 9 Desember 2024, merupakan hari Anti Korupsi Sedunia, kami kejari OKI berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di tengah masyarakat agar tidak semakin merajalela sehingga menjadi efek jera untuk kedepannya, salah satunya dengan menetapkan tsk kasus dana panwaslu Kab. OKI”, terangnya.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Warga Tidak Mampu Polres Banyuasin Bagikan Paket Sembako

 

Dimana hasil serangkaian penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana panwaslu tersebut sebesar Rp. 12 Milyar.

 

Tersangka MF dan TA secara bersama-sama melakukan persekongkolan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.728.709.454,-.

 

MF dan TA dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200jt paling banyak 1 milyar.

 

Atau Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50jt paling banyak 1 milyar korupsi tahun 1999 dan tahun 2001 dengan ancaman kurungan.

Baca Juga :  Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir

 

Tsk MF langsung dilakukan penahanan di lapas kelas II B Kayu Agung selama 20 hari kedepan guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Sementara Tsk TA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani tahanan di lapas kelas II B Kayu Agung atas tindak pidana korupsi lain.

 

Kejari OKI terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus yang terjadi karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (red).

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB