Kejari OKI Tetapkan TSK Dana Hibah Panwaslu OKI

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. OKI, Sumatera Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus dana hibah Panwaslu Kab. OKI tahun anggaran 2017-2018, Senin (09/12) bertepatan pada hari Anti Korupsi Sedunia.

 

Kedua tersangka tersebut yakni MF selaku Ketua Panwaslu Kab. OKI tahun 2017-2018, dan TA selaku kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kab. OKI tahun 2017-2018.

 

Ditetapkannya kedua tsk itu dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intelijen, A. Akbar, berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05 / L. 6.12 / Fd. 1 / 12 / 2024 tanggal 09 Desember 2024.

“Pada hari ini, 9 Desember 2024, merupakan hari Anti Korupsi Sedunia, kami kejari OKI berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di tengah masyarakat agar tidak semakin merajalela sehingga menjadi efek jera untuk kedepannya, salah satunya dengan menetapkan tsk kasus dana panwaslu Kab. OKI”, terangnya.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar "Strong Point Pagi" untuk Antisipasi Kemacetan dan Cegah Lakalantas

 

Dimana hasil serangkaian penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana panwaslu tersebut sebesar Rp. 12 Milyar.

 

Tersangka MF dan TA secara bersama-sama melakukan persekongkolan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.728.709.454,-.

 

MF dan TA dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200jt paling banyak 1 milyar.

 

Atau Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50jt paling banyak 1 milyar korupsi tahun 1999 dan tahun 2001 dengan ancaman kurungan.

Baca Juga :  Libur Nataru, Kapolsek Talang Kelapa Tinjau Langsung Tempat Objek Wisata Danau Tanah Mas

 

Tsk MF langsung dilakukan penahanan di lapas kelas II B Kayu Agung selama 20 hari kedepan guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Sementara Tsk TA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani tahanan di lapas kelas II B Kayu Agung atas tindak pidana korupsi lain.

 

Kejari OKI terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus yang terjadi karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (red).

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB