Pelaku Pembunuhan di Sukaraja Lama OI Serahkan Diri ke Polisi, Ngaku Bela Saudara Sepupu

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Pelaku pembunuhan warga Desa Sukaraja Lama di Indralaya Selatan, Ogan Ilir, menyerahkan diri ke polisi setelah buron selama tiga hari.

Pelaku bernama Taufik (28 tahun) itu menyerahkan diri ke Polsek Indralaya setelah dicari polisi.

“Benar, pelaku penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia telah menyerahkan diri tadi siang,” kata Kapolsek Indralaya AKP Junardi, Jumat (27/6/2025).

Peristiwa penganiayaan berujung maut itu terjadi pada Selasa (24/6/2025) lalu sekira pukul 19.00.

Korban bernama M. Feri (41 tahun), mengalami luka tusuk di dada kiri dan tangan kiri akibat serangan senjata tajam milik pelaku.

Baca Juga :  Peningkatan Arus Kendaraan di JTTS pada Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi Capai 68,81 Persen

Korban sempat dilarikan ke RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya, namun meninggal dunia saat dalam perjalanan.

Dijelaskan Junardi, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak terima saudara sepupunya dianiaya oleh korban.

“Pelaku mengaku membela saudara sepupunya dari ancaman kekerasan oleh korban. Sehingga terpaksa membela diri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Junardi.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti pisau ke sungai di wilayah Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Bupati Askolani Sebut Banyak Berkah Yang Dialaminya Saat Bersama Alm. KH Balian

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku, lalu mengimbau agar menyerahkan diri.

“Jadi tadi pelaku diantar istrinya waktu datang ke Mapolsek Indralaya,” ujar Junardi.

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannnya yakni pidana penjara selama tujuh tahun.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Junardi menegaskan.(mat)

Berita Terkait

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan

Kamis, 24 September 2026 - 11:44 WIB

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 11:43 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Berita Terbaru