Pelaku Pembunuhan di Sukaraja Lama OI Serahkan Diri ke Polisi, Ngaku Bela Saudara Sepupu

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Pelaku pembunuhan warga Desa Sukaraja Lama di Indralaya Selatan, Ogan Ilir, menyerahkan diri ke polisi setelah buron selama tiga hari.

Pelaku bernama Taufik (28 tahun) itu menyerahkan diri ke Polsek Indralaya setelah dicari polisi.

“Benar, pelaku penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia telah menyerahkan diri tadi siang,” kata Kapolsek Indralaya AKP Junardi, Jumat (27/6/2025).

Peristiwa penganiayaan berujung maut itu terjadi pada Selasa (24/6/2025) lalu sekira pukul 19.00.

Korban bernama M. Feri (41 tahun), mengalami luka tusuk di dada kiri dan tangan kiri akibat serangan senjata tajam milik pelaku.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, Kapolsek Betung Cek Sarpras di PT APS dan PT Citra Sembawa

Korban sempat dilarikan ke RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya, namun meninggal dunia saat dalam perjalanan.

Dijelaskan Junardi, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak terima saudara sepupunya dianiaya oleh korban.

“Pelaku mengaku membela saudara sepupunya dari ancaman kekerasan oleh korban. Sehingga terpaksa membela diri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Junardi.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti pisau ke sungai di wilayah Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Fashion show Ramaikan Pertemuan Rutin DWP Lapas Kelas IIA Banyuasin

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku, lalu mengimbau agar menyerahkan diri.

“Jadi tadi pelaku diantar istrinya waktu datang ke Mapolsek Indralaya,” ujar Junardi.

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannnya yakni pidana penjara selama tujuh tahun.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Junardi menegaskan.(mat)

Berita Terkait

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB