BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Banyuasin, mengeluhkan belum dibayarkannya penghasilan tetap
(Siltap) dan Dana Bagi Hasil (DBH)
untuk perangkat desa.
Keluhan ini disampaikan karena keterlambatan pembayaran tersebut berdampak pada kesejahteraan perangkat desa yang bersangkutan. Keterlambatan pembayaran siltap ini sudah memasuki dua bulan.
Hal ini diungkapkan dari para kades dan BPD termasuk para perangkat desa di Kabupaten Banyuasin. Keterlambatan pencairan gaji ini disebabkan oleh belum turunnya Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD).
“Ini menjadi penyebab tersendatnya siltap kades dan perangkat desa, serta operasional kegiatan kerja pemerintah desa. Katanya siltap di bayarkan, namun sampai saat ini masuk dua bulan belum dibayarkan, ada apakah ini?,” kelu mereka yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurutnya kekecewaan di kalangan para kades dan perangkat desa sangat mendalam. Keterlambatan gaji tidak hanya dirasakan di Kecamatan
Banyuasin III, tapi juga di Kecamatan Suak Tapeh dan kecamatan lainnya.
Salah satu perangkat desa mengaku terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena belum menerima gaji selama dua bulan.”
Bukan hanya saya, perangkat desa lainnya juga mengalami hal yang
sama,” ujarnya.
Terkait dengan persoalan ini, Kades
dan BPD di Kabupaten Banyuasin berharap agar siltap ini segerah dibayarkan termasuk Dana Bagi
Hasil (DBH) pendapatan daerah.
“Kami ingin proses pemerintahan
desa, khususnya pelayanan kepada masyarakat, tetap berjalan dengan
baik. Jangan sampai keterlambatan
ini menghambat pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Siltap adalah gaji atau upah yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya. Dan DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasikan untuk desa, yang salah satu peruntukannya adalah untuk operasional desa termasuk pembayaran siltap.
Kades dan perangkat desa di Kabupaten Banyuasin mengeluhkan keterlambatan pembayaran siltap dan DBH, yang berarti mereka belum menerima hak mereka sebagai perangkat desa.
“Keterlambatan pembayaran ini dapat mengganggu kelancaran operasional desa dan kesejahteraan perangkat desa, karena siltap merupakan sumber penghasilan utama mereka,” ujar Kades Mulyadi.
Sementara itu, Kadis PMD Rayan Nurdiansyah S.STP MSi melalui Plt Kabid Pemdes Suparman saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa siltap diajukan setiap tanggal 10 saat ini masih dalam proses di DPKD.
“Intinya siltap ini kita ajukan setiap tanggal 10 dan saat ini masih dalam proses di DPKD, jadi kami minta harap bersabar,” ungkap Suparman.
Menanggapi permasalahan ini
Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim
ST MM MBA IPU ASEAN Eng saat dimintai konfirmasinya menyebut
nanti akan kita cek di Dinas PMD.
(Adm)













