Gaji Dipotong dan Aset Dilelang, ASN Muba Gugat Bank Plat Merah

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang,inewsnusantara.com – Merasa tidak terima gaji dipotong dan agunan rumah dilelang, seorang aparatur sipil negara (ASN) di kantor pajak berinisial MS (48) melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.

Gugatan dari wanita yang tinggal di Jalan Sungai Angit, Kelurahan Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba ini telah terdaftar di PN Klas IA Palembang dengan nomor perkara 153/Pdt.G/2025/PN.Plg.

Dalam gugatan tersebut tergugat I adalah bank plat merah (BSB) yang berkantor pusat di Kota Palembang, lalu tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan turut tergugat bank plat merah cabang Sekayu serta OJK Sumsel.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Ketua PKK Palembang, Dewi Sastrani Fokus Benahi Posyandu dan UMKM

Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa mengatakan, kedatangan pihaknya ke PN Klas I Palembang untuk mengambil surat relaas panggilan atas gugatan terhadap bank plat merah, KPKNL Palembang dan OJK Sumsel perbuatan melawan hukum.

“Klien kami Ibu Mustika seorang PNS, mengajukan kredit dan disetujui. Seiring waktu, macet pembayaran. Jadi rekening gaji, tunjangan segala macam yang merupakan HAK kliennya dari PNS ditarik oleh Bank Sumsel,” kata Novel saat diwawancarai, Senin (23/6) siang.

Dijelaskan Novel, kliennya mengira pemotongan secara debit yang dilakukan oleh Bank SumselBabel merupakan pembayaran sisa angsuran kredit. Namun, pihaknya justru menerima surat eksekusi lelang untuk mengosongkan agunan rumah.

Baca Juga :  Aturan 2025 Dipakai untuk Kasus 2024, Kuasa Hukum dr Ratna Soroti Asas Hukum Tidak Berlaku Surut

“Kami merasa nyaman karena sudah membayar angsuran yang dipotong gaji, ditarik melalui debit ternyata kami mendapatkan surat lelang dari BSB untuk mengosongkan rumah tersebut. Kami tidak terima, kan sudah dibayar, dipotong gaji hampir tiga tahun,” jelas dia.

Novel menegaskan, status aset milik kliennya masih berproses lelang di KPKNL Palembang.

“Total kerugian dari gaji sampai saat ini ada Rp600 juta sampai Rp800 juta. Memang dari pihak bank mengirimkan surat, namun kita juga mengirimkan surat kenapa angsuran kita tetap dipotong namun tetap dilelang juga. Jawaban mereka tidak ada,” tegas dia.(I64n).

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB