OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Aparat Polsek Tanjung Raja melimpahkan perkara rekayasa perampokan agen BRILink ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan bahwa berkas penyidikan perkara telah lengkap.
“Perkaranya sudah P21 (lengkap) sehingga dilakukan tahap II (pelimpahan) ke Kejari,” kata AKP Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (11/6/2025).
Adapun kedua tersangka merupakan sepasang kekasih bernama Fatimah (21 tahun) dan Nurkholis (22 tahun).
Menurut keterangan polisi, otak kejahatan yakni Fatimah yang bekerja di agen BRILink tersebut.
Pada Senin (14/4/2025) pagi sekira pukul 09.00, tersangka mentransfer uang di tempatnya bekerja kepada seseorang.
“Pengakuan pelaku, nominal yang ditransfernya itu sebesar Rp 297 juta,” terang AKP Zahirin.
Tersangka yang merasa takut dan bersalah atas perbuatan yang dilakukannya, lalu merencanakan perampokan dengan melibatkan pelaku lainnya bernama Kholis (22 tahun).
“Jadi si pelaku yang perempuan ini panik, begitu. Dia mengajak teman prianya untuk melakukan perbuatan tersebut,” terang AKP Zahirin.
Malamnya sekira pukul 21.45, skenario perampokan dimulai.
Kebetulan sedang ada pemadaman listrik di wilayah Tanjung Raja dan juga counter BRILink akan tutup.
Pelaku Fatimah didatangi pria memakai penutup wajah.
Saat menginterogasi Fatimah, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku datang memanggil nama penjaga BRILink dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
Kepada polisi, Fatimah mengaku tak curiga.
Lalu dia dihampiri pria yang masuk lewat pintu belakang counter BRILink.
“Pelaku yang perempuan mengaku dipukul menggunakan kayu di bagian kepala dan bahu, kemudian dicekik juga,” ujar Zahirin.
Selanjutnya pelaku mengambil koper yang sebelumnya disebut-sebut berisi uang hampir Rp 300 juta.
“Padahal uang ratusan juta itu sebelumnya memang sudah digelapkan oleh pelaku. Pria yang mengambil koper itu bagian dari skenario tersebut,” ungkap AKP Zahirin.













