Satres Narkoba Polres OI Gerbek Rumah Kosong Tempat Pesta Narkoba

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, inewsnusantara. Com-Sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Tanjung Raja tepatnya di Dusun II, RT 04 desa Tanjung Raja Selatan kerap dijadikan ajang pesta Narkoba baik berupa sabu maupun inek.

Rumah tersebut diketahui milik SP yang kini menjadi DPO polisi.

Mendapat informasi tersebut jajaran polres Ogan Ilir dari satres Narkobanya langsung bergerak cepat.

Alhasil dari hasil penggerbekan yang dilakukan pada 23 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama S bin Idrus, (37) warga Kel.Tanjung Raja Utara, RT.01, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas.

Baca Juga :  Ratusan Warga Gelar Doa Bersama Dalam Peringatan 40 Hari Wafatnya KH Mal An Abdullah

Sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan DPO.

Adapun barang bukti yang diamankam saat itu dijelaskan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus melalui Waka Polres, Kompol Helmi, didampingi Kasat Narkobanya, Iptu A. Surya A, S.H., dalam pers releasenya, Selasa (27/05) diantaranya, 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat bruto 217 gram.

Kemudian, 101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram, 2 timbangan digital, 3 sekop plastik, 4 ball klip bening, 2 unit handphone.

Dan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarkat, Sat Samapta Polres Banyuasin Terus Tingkatkan Patroli Integratif

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” ujar kompol Helmi serius.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan

Kamis, 24 September 2026 - 11:44 WIB

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 11:43 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Berita Terbaru