Satres Narkoba Polres OI Gerbek Rumah Kosong Tempat Pesta Narkoba

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, inewsnusantara. Com-Sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Tanjung Raja tepatnya di Dusun II, RT 04 desa Tanjung Raja Selatan kerap dijadikan ajang pesta Narkoba baik berupa sabu maupun inek.

Rumah tersebut diketahui milik SP yang kini menjadi DPO polisi.

Mendapat informasi tersebut jajaran polres Ogan Ilir dari satres Narkobanya langsung bergerak cepat.

Alhasil dari hasil penggerbekan yang dilakukan pada 23 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama S bin Idrus, (37) warga Kel.Tanjung Raja Utara, RT.01, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas.

Baca Juga :  Mengenal 5R, Budaya Kilang Pertamina Plaju Wujudkan Keandalan & Keselamatan Dalam Bekerja

Sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan DPO.

Adapun barang bukti yang diamankam saat itu dijelaskan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus melalui Waka Polres, Kompol Helmi, didampingi Kasat Narkobanya, Iptu A. Surya A, S.H., dalam pers releasenya, Selasa (27/05) diantaranya, 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat bruto 217 gram.

Kemudian, 101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram, 2 timbangan digital, 3 sekop plastik, 4 ball klip bening, 2 unit handphone.

Dan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Baca Juga :  Pemdes Pulau Rajak Gelar Musdesus Penetapan Ketahanan Pangan

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” ujar kompol Helmi serius.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan
Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI
Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut
Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup
Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya
Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:48 WIB

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan

Rabu, 22 April 2026 - 08:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris

Rabu, 22 April 2026 - 08:54 WIB

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI

Selasa, 21 April 2026 - 15:54 WIB

Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup

Berita Terbaru