Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Ogan Ilir, 8.579 Butir Pil Ekstasi Diamankan dari Dua Tersangka

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com– Aparat Polres Ogan Ilir memberantas peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini berkat laporan masyarakat.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, didapatlah dua orang asal daerah Tanjung Raja yang bertugas sebagai perantara beredarnya narkoba jenis ekstasi tersebut,” kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (17/4/2025) malam.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Bagus didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah dan Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.

Dua orang yang diamankan dalam perkara ini yakni Akbar Hadi (21 tahun) dan Akbar Wijaya (23 tahun).

Baca Juga :  Polres OKI Tanam Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Ketahanan Pangan

Bagus mengungkapkan, barang bukti narkoba lainnya yang diamankan yakni sabu seberat 874,69 gram.

“Adapun barang bukti pendukung diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik,” ungkap Bagus.

Polisi kini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

“Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” jelas Bagus.

Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.

“Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir,” terang Herman yang merupakan polisi senior ini.(Mat)

Berita Terkait

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:40 WIB

PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:57 WIB

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB